Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUPR Gandeng 25 Bank Pelaksana Salurkan FLPP pada 2019

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan melakukan perjanjian kerja sama operasional dengan 25 Bank Pelaksana Tentang Penyaluran Dana FLPP melalui Kredit Pemiikan Rumah Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk periode 2019.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan melakukan perjanjian kerja sama operasional dengan 25 Bank Pelaksana Tentang Penyaluran Dana FLPP melalui Kredit Pemiikan Rumah Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk periode 2019.

Direktur Utama PPPDPP Budi Hartono mengatakan jumlah bank pelaksana tersebut lebih sedikit dibandingkan jumlah Bank Pelaksana pada 2018.

Budi mengatakan 25 Bank Pelaksana tersebut merupakan Bank Pelaksana yang telah berhasil mencapai realisasi penyaluran FLPP pada 2018, yaitu minimal 100 unit hunian dan mencapai target terhadap Addendum PKO yang dilaksanakan pada 9 Oktober 2018 minimal sebanyak 70%.

“Dalam PKO yang dilaksanakan pada hari ini, juga terdapat penyesuaian kuota yang dilakukan terhadap bank pelaksana yang kinerjanya masih rendah ke bank yang mengajukan penambahan kuota. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk memberikan yang terbaik dan agar bank hati-hati dalam melakukan perencanaan kuota ke depan dengan memperhatikan kapasitas internal, potensi penawaran dan permintaan dari rumah yang ada,” ujar Budi pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama 25 Bank Pelaksana penyalur KPR Sejahtera 2019 di Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Sebelumnya, pada 2018 terdapat 43 Bank Pelaksana yang telah melakukan PKO untuk menyalurkan KPR FLPP. Untuk mengoptimalkan penyaluran dana FLPP, PPDPP telah melakukan evaluasi dan penyesuaian sehingga dari total 43 Bank Pelaksana yang tidak mencapai target yang disepakati pada PKO, maka penyaluran dana akan dialihkan kepada bank lainnya.

Adapun, 25 Bank Pelaksana terdiri atas 4 Bank Umum Nasional , 2 Bank Umum Syariah, 13 Bank Pembangunan Daerah, dan 6 Bank Pembangunan Daerah Syariah. Bank Pelaksana tersebut antara lain Bank BTN, Bank BRI syariah, Bank BNI, Bank Papua, dan Bank Sumut Syariah.

Selain itu, Budi mengatakan masih akan memberi kesempatan bagi Bank Pelaksana yang tidak memenuhi target kriteria capaian berdasarkan addendum PKO 2018 untuk kembali menjadi Bank Penyalur FLPP dengan beberapa persyaratan.

PPDPP akan melakukan penilaian kepada Bank tersebut berdasarkan potensi pasokan dan permintaan, kapasitan penyaluran perbankan, rencana bisnis, dan struktur organisasi perbankan yang akan dilaksanakan pada Januari - Maret 2019.

“Sehingga untuk bank yang masih mau ikut menyalurkan kalau memenuhi persyaratan bisa melakukan PKO pada akhir Maret 2019 atau awal April 2019 dan melakukan penyaluran pada tiga triwulan ke belakang,” ujar Budi.

Sementara itu, hingga 14 Desember 2018, PPDPP telah menyalurkan KPR FLPP sebesar Rp4,8 triliun atau sebanyak 46.964 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Angka tersebut masih hanya mencapai 85% dari total target penyaluran 2018 sebesar Rp5,8 triliun atau sebanyak 70.000 unit rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper