Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Pengendalian Minuman Beralkohol, DPR Harap Pemerintah Bergegas

Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pengendalian Minuman Beralkohol meminta pemerintah mempercepat proses pembahasan.
Barang bukti minuman keras (miras) hasil tangkapan aparat kepolisian Polda Jambi diperlihatkan sebelum dimusnahkan di Mapolda Jambi, Jumat (26/5)./Antara-Wahdi Septiawan
Barang bukti minuman keras (miras) hasil tangkapan aparat kepolisian Polda Jambi diperlihatkan sebelum dimusnahkan di Mapolda Jambi, Jumat (26/5)./Antara-Wahdi Septiawan

Bisnis.com, JAKARTA – Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pengendalian Minuman Beralkohol meminta pemerintah mempercepat proses pembahasan.

Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pelarangan Minuman Beralkohol Abdul Fikri Faqih menuturkan saat ini kendala terbesar penuntasan aturan adalah ketidak hadiran perwakilan pemerintah dari jajaran eselon I. Padahal dalam pembentukan rancangan undang-undang, kehadiran pejabat struktural pemerintah setingkat eselon I merupakan salah satu prasyarat dilakukan pembahasan.

“Menurut UU MD3 pembahasan RUU bila tidak dihadiri eselon 1 dari kementrian yang ditugasi oleh Surpres untuk membahas hal ini tidak hadir maka pembahasan resmi tidak boleh dilakukan,” kata Faqih, Rabu (19/12/2018).

Dia menyebutkan, legislatif sebagai inisiator dari rancangan ini sangat berharap beleid ini dapat rampung sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPR 2014-2019. Namun faktanya pemerintah sering tidak hadir di pembahasan pansus RUU ini.

“Jadi pembahasan RUU itu tidak hanya kuorumnya anggota DPR, namun kehadiran eselon 1 leading sector pemerintah juga harus hadir,” katanya.

Lebih lanjut dia menyebutkan, saat ini jajaran pimpinan Pansus melakukan pendekatan kepada pemerintah. Harapannya loby ini dapat mengubah sikap jajaran pemerintahan sehingga dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut.

“Ketua pansus sudah melakukan loby-loby namun mungkin masih belum efektif,” katanya.

Pengendalian minuman beralkohol sendiri telah dilakukan pemerintah. Aturan terakhir yakni Permendag Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Beleid ini melarang industri menjual produk beralkohol di minimarket dan penjual pengecer. Beleid ini menekan industri yang membuat membuat perusahaan dibayangi ketidakpastian pemasaran termasuk menerapkan rencana strategis dan memperluas usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Maftuh Ihsan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper