Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengaduan Pekerja Migran turun, Kemenaker Klaim Layanan Satu Atap Berjalan Efektif

Pemerintah mengklaim sistem pengiriman dan perlindungan pekerja migran telah baik dengan adanya sistem Layanan Terpadu Satu Atap yang telah terbentuk di 32 daerah kantong pekerja migran dan program desa migran produktif. 
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5/2018)./ANTARA-Reza Novriandi
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5/2018)./ANTARA-Reza Novriandi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengklaim sistem pengiriman dan perlindungan pekerja migran telah baik dengan adanya sistem Layanan Terpadu Satu Atap yang telah terbentuk di 32 daerah kantong pekerja migran dan program desa migran produktif. 

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan perbaikan sistem pengiriman pekerja migran ini berdampak pada penurunan pengaduan pekerja migran beberapa tahun terakhir. 

"Jelas ada penurunan pengaduan pekerja migran, karena banyak hal yang sudah baik. Tata kelola diperbaik, perlindungan ditingkatkan," ujarnya kepada Bisnis.com, belum lama ini. 

Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), jumlah pengaduan dari Januari hingga November mencapai 4.277 aduan baik secara langsung, surat, telepon, email, sms, dan lainnya. 

Adapun sepanjang tahun lalu, jumlah aduan yang diterima mencapai 4.475 aduan, menurun dibandingkan dengan tahun 2016 yang mencapai 4.761 aduan dan di 2015 yang mencapai 4.894 aduan.

Hanif menuturkan dengan ada sistem Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) sangat memudahkan pekerja migran memperoleh informasi dan mengurus dokumen. Layanan ini memang berada di 32 daerah kantong pekerja migran dan program desa migran produktif. 

"Desa migran produktif ini penanganan desa kantong pekerja migran secara komprehensif dan terpadu. Ada layanan migrasi yang pergi, ada juga wirausaha pekerja migran yang tinggal, lalu community parenting ngurus anaknya dan koperasi yang mengelola remitansinya," terangnya. 

Selain itu, secara aturan, pemerintah sendiri telah menerbitkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) pada tahun lalu. 

"Negosiasi bilateral diperkuat. Komitmen Asean untuk pekerja migran pun sudah diteken bersama pada akhir tahun lalu," katanya. 

Saat ini pemerintah secara bertahap akan memperbaharui MoU atau nota kesepahaman antar negara penempatan yang telah kadarluwarsa. 

Kendati demikian, menurutnya, apabila di negara penempatan memiliki skema perlindungannya yang telah diatur dalam undang-undang maka tak ada persyaratan MoU. 

Namun, dia mendorong agar ada kerangka kerjasama yang lebih kuat berupa perjanjian meski di negara penempatan memiliki aturan perlindungan pekerja migran. 

"Prosesnya jalan semua saat ini. Taiwan, Singapura, Korea dan sebagainya. Kami dorong ada perjanjian MoU," ucapnya. 

Dia menambahkan Pemerintah pun melakukan pembenahan dalam asuransi jaminan sosial bagi pekerja migran yang dilaksanakan BPJS Ketenakerjaan untuk meningkatkan perlindungan yang lebih baik. 

Tak hanya itu, pemerintah pun memberikan tingginya ancaman hukuman bagi yang terlibat pengiriman pekerja migran yang ilegal atau non prosedural. 

"Hukuman maksimal 10 tahun sekaligus denda Rp15 miliar. Jadi banyak yang kami lakukan untuk melindungi pekerja migran," tutur Hanif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper