Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Percepat Penyaluran DAK Fisik Tahap III 2018

Bisnis.com, JAKARTA — Menjelang tutup buku, pemerintah menyiapkan langkah untuk mempercepat penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik tahap III tahun 2018. Salah satu bentuk percepatan itu dilakukan dengan menerbitkan surat imbauan kepada para pimpinan daerah baik dari tingkat provinsi, kota, hingga kabupaten.
Presiden Joko Widodo (kanan) berdiskusi dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Terbatas membahas Dana Alokasi Khusus (DAK), di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5)./Antara-Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo (kanan) berdiskusi dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Terbatas membahas Dana Alokasi Khusus (DAK), di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5)./Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTAMenjelang tutup buku, pemerintah menyiapkan langkah untuk mempercepat penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik tahap III tahun 2018. Salah satu bentuk percepatan itu dilakukan dengan menerbitkan surat imbauan kepada para pimpinan daerah baik dari tingkat provinsi, kota, hingga kabupaten.

Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka dalam surat bernomor S-256/PK.2/2018 menyebutkan bahwa percepatan penyerapan DAK Fisik tahap III tersebut merupakan bagian dari pengejawantahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.112/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Transfer Daerah dan Dana Desa.

Percepatan sendiri perlu dilakukan, karena sampai dengan 3 Desember 2018, penyerapan DAK Fisik masih mencapai Rp48, triliun atau 78,5% dari pagu APBN 2018 senilai Rp62,4 triliun. Selain penyerapan yang masih di bawah 80%, Kementerian Keuangan juga mencatat terdapat 492 daerah yang masih memiliki bidang yang belum tersalurkan pada tahap tersebut.

Putut menjelaskan, penyaluran DAK Fisik tahap III tersebut bisa dilakukan setelah pemerintah daerah memenuhi tiga aspek. Pertama, laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit  90% dari dana yang diterima di rekening kas umum daerah (RKUD).

Kedua, capaian atau output kegiatan DAK fisik per jenis bidang sampai dengan tahap ke-II harus minimal 70%. Ketiga, laporan yang memuat rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian 100% kegiatan DAK fisik per jenis per bidang.

“Dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik per bidang tahap III disampaikan melalui aplikasi Omspan paling lambat 17 Desember 2018,” kata Putut seperti dikutip dalam surat tersebut, Kamis (13/12/2018).

Dalam surat tersebut Kemenkeu juga memberikan perhatian khusus bagi daerah yang terdampak bencana yakni Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah. Dalam surat itu disebutkan bahwa bagi daerah yang terdampak bencana proses penyalurannya akan diatur dalam PMK No.145/PMK.07/2018 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Daerah 2018 dan 2019 untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.

Adapun, sehubungan dengan peng-input-an data persyaratan penyaluran DAK Fisik tahun 2018 dalam aplikasi OMSPAN dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkoordinasi dengan DPKAD di masing-masing pemda.

"Kami mengharapkan bantuan saudara untuk dapat mendorong OPD dan DPKAD di lingkungan Provinsi/Kabupaten/Kota Saudara agar segera meng-input persyaratan penyaluran DAK Fisik DAK Fisik Tahap III TA 2018 ke dalam aplikasi OMSPAN," jelasnya. (Edi Suwiknyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper