Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan Industri Hijau Bisa Hemat Energi & Air Rp2 Triliun

Penerapan industri hijau pada sejumlah perusahaan manufaktur disebutkan menghemat energi dan air hampir Rp2 triliun.
Industri hijau/Ilustrasi
Industri hijau/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Penerapan industri hijau pada sejumlah perusahaan manufaktur disebutkan menghemat energi dan air hampir Rp2 triliun.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan berdasarkan hasil assessment industri untuk penghargaan Industri Hijau Tahun 2018, diperoleh penghematan energi senilai Rp1,8 triliun dan air senilai Rp27 miliar.

“Dengan adanya penghematan pemakaian energi dan air, hal ini juga membantu komitmen Indonesia dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca serta meningkatkan daya saing produk industri,” ujarnya dalam sambutan acara penghargaan Industri Hijau Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% atas usaha sendiri atau 41% dengan bantuan dari luar pada 2030. Airlangga menuturkan penghematan ini juga merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs).

Dalam menerapkan industri hijau, perusahaan melakukan perbaikan efisiensi dan efektivitas produksi dengan pendekatan no cost dan low cost. Secara bertahap dan pasti, pengakuan industri hijau menjadi salah satu faktor daya saing dan menjadi tuntutan pasar seiring dengan peningkatan kepedulian pasar terhadap kelestarian lingkungan.

“Hal ini tentu saja akan memerlukan adanya pengembangan kapasitas dan kompetensi SDM secara terus menerus yang didukung dengan kegiatan litbang yang tepat dan terandalkan,” ujarnya.

Ngakan Timur Antara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin, menuturkan pihaknya telah mengusulkan insentif bagi industri hijau, seperti insentif fiskal berupa super deductible tax dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

“Sudah final, tinggal turun PMK saja,” sebut Ngakan.

Penghargaan Industri Hijau sendiri merupakan salah satu kegiatan Kemenperin yang dilakukan setiap tahun dengan tujuan memberikan dorongan agar industri dalam negeri bisa menjadi industri yang ramah lingkungan dengan memperhatikan teknologi prosesnya.

Pada tahun ini, jumlah peserta yang mendaftarkan penghargaan industri hijau sebanyak 153 perusahaan atau meningkat 15% dari tahun sebelumnya. Jumlah penerima penghargaan juga meningkat dari 124 perusahaan menjadi 143 perusahaan atau naik 15,3%.

Dari 143 perusahaan tersebut, sebanyak 87 perusahaan dengan level 5 dan 56 perusahaan dengan level 4. Selain penghargaan industri hijau, Kemenperin juga menyerahkan Sertifikat Industri Hijau kepada perusahaan industri yang telah memenuhi Standar Industri Hijau. Pelaksanaan sertifikasi ini dimulai pada tahun lalu dengan penerima sebanyak 5 perusahaan dan pada 2018 sebanyak 9 perusahaan mendapatkan sertifikat industri hijau. “Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun dan perusahaan berhak menggunakan Logo Industri Hijau pada nama perusahaan,” kata Ngakan.

Pelaksanaan sertifikasi industri hijau dilakukan untuk komoditi semen Portland, karet remah, pengasapan karet, tekstil (pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan), susu bubuk, pulp dan pulp terintegrasi kertas, pupuk buatan tunggal hara makro primer, dan ubin keramik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Maftuh Ihsan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper