Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub bakal Hibahkan 94 Kapal Pelra ke Pemda

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menghibahkan 94 unit kapal pelayaran rakyat (pelra) hasil pembangunan tahun ini kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang membutuhkan akses konektivitas.
Kapal Umsini milik PT Pelni bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (7/11/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Kapal Umsini milik PT Pelni bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (7/11/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menghibahkan 94 unit kapal pelayaran rakyat (pelra) hasil pembangunan tahun ini kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang membutuhkan akses konektivitas.
 
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kemenhub Agus H. Purnomo mengatakan angkutan pelra sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia untuk jarak dekat antar pulau. 
 
“Secara objektif, pemerintah akan menilai daerah mana saja yang benar-benar memerlukan kapal pelra dan selanjutnya akan dievaluasi. Menteri Perhubungan yang akan memutuskan,” ujarnya, Senin (10/12/2018).
 
Kapal-kapal yang dibangun oleh Kemenhub diklaim memiliki kondisi yang baik. Agus meminta Pemda untuk merawat kapal-kapal itu semaksimal mungkin dengan manajemen yang baik.
 
Pada kesempatan itu, disampaikan pula bahwa Kemenhub sedang membangun basis data kapal dan pelaut, termasuk untuk kapal pelra dan pelaut tradisional, sehingga seluruh kapal dan pelaut harus bersertifikat.
 
“Kemenhub memiliki program sertifikasi gratis bagi kapal dan pelaut tradisional karena ke depan seluruh kapal dan pelautnya harus bersertifikat,” tutur Agus.
 
Menurut dia, kepemilikan kendaraan bermotor bisa menjadi contoh. Jika mobil dan motor harus memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maka kapal harus punya surat-surat kelengkapan dan pengemudi atau pelautnya pun mesti mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
 
“Ke depan kami akan melakukan penegakan hukum. Nanti ada saatnya penegakan hukum tersebut akan diterapkan bagi kapal dan pelaut yang tidak punya sertifikat  dan tidak diizinkan untuk melaut," lanjutnya.
 
Agus juga meminta kepada daerah untuk tetap mengutamakan keselamatan pelayaran dan mendukung program keselamatan pelayaran, khususnya bagi daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup besar sehingga dapat membantu mengurangi beban APBN.
 
“Program pembangunan kapal pelra harus terus bergulir karena masih banyak daerah yang membutuhkan serta banyaknya pelabuhan yang tidak bisa melayani kapal besar,” tambahnya.
 
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Wisnu Handoko menilai keberadaan pelra dalam mewujudkan konektivitas transportasi angkutan laut mempunyai peran besar, khususnya bagi daerah-daerah yang memiliki wilayah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. 
 
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut menegaskan akan terus memperbaiki desain konstruksi kapal-kapal pelra yang dibuat oleh pemerintah sesuai hasil evaluasi yang disampaikan penerima hibah.
 
"Tentunya hal tersebut dilakukan agar sesuai dengan kebutuhan pengangkutan, baik penumpang maupun barang, dan mampu memenuhi kriteria persyaratan kelaiklautan, teknologi, tanpa mengabaikan kearifan lokal sebagai warisan budaya setiap daerah," imbuhnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper