Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelarangan Kantong Plastik, Asosiasi Siapkan Langkah Hukum

Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) menyiapkan kajian hukum untuk mendorong pembatalan penerapan pelarangan kantong plastik oleh sejumlah pemerintah daerah.
Limbah plastik/Reuters
Limbah plastik/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) menyiapkan kajian hukum untuk mendorong pembatalan penerapan pelarangan kantong plastik oleh sejumlah pemerintah daerah.

Suhat Miyarso, Wakil Ketua Inaplas menuturkan pihaknya terlebih dahulu melakukan kajian dan pengumpulan data. Langkah hukum akan diambil setelah seluruh kajian rampung.

"Hasilnya kami bisa mohonkan pembatalan [sukarela oleh pemerintah] atau mengajukan Judicial Review," kata Suhat di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Menurut Suhat, dibutuhkan waktu 3 bulan sampai 6 bulan untuk melakukan kajian ini. "Kami perlu kumpulkan bahan dan kajian sebanyak mungkin sebelum melangkah lebih lanjut," katanya.

Dia menyatakan, asosiasi telah melayangkan surat penolakan berlakunya aturan tingkat daerah yang melarang penggunaan plastik pada toko moderen. Daerah yang telah memberlakukan itu meliputi Banjarmasin, Denpasar, Bogor dan Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Maftuh Ihsan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper