Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Klaim PHK pada 2019 Pecahkan Rekor Terendah, Pengusaha Tak Percaya

Jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia hingga akhir tahun ini diproyeksikan tidak akan mencapai 4.000 orang, alias rekor terendah sejak 2014.
Karyawan korban PHK PT Freeport Indonesia berunjuk rasa di Cek Point Mile 28, Timika, Papua, Sabtu (19/8)./ANTARA-Spedy Paereng
Karyawan korban PHK PT Freeport Indonesia berunjuk rasa di Cek Point Mile 28, Timika, Papua, Sabtu (19/8)./ANTARA-Spedy Paereng

Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia hingga akhir tahun ini diproyeksikan tidak akan mencapai 4.000 orang, alias rekor terendah sejak 2014.

 Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, jumlah korban PHK sepanjang Januari hingga September 2018 mencapai 3.362 orang tenaga lerja.

Sepanjang tahun lalu, menurut data Kemenaker, jumlah korban PHK di Tanah Air menyentuh 9.822 orang tenaga kerja.

“Tahun ini jumlah PHK jauh lebih sedikit bila dibandingkan dengan tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Kami perkirakan hingga akhir tahun ini, jumlah [korban] PHK tak mencapai 4.000 orang,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (10/12/2018).

Menurutnya, rekor penurunan jumlah PHK pada tahun ini dipengaruhi oleh berbagai faktor.

Pertama, terdapat peningkatan partisipasi tenaga kerja di berbagai sektor industri. Kedua, semakin banyak perusahaan yang telah memiliki hubungan industrial yang baik sehingga mereka tidak perlu melalukan tindakan sepihak berupa PHK.

Selain itu, lanjutnya, banyak perusahaan menyiasati dampak tekanan ekonomi pada tahun ini dengan melakukan efisiensi seperti mengurangi gaji dan fasilitas pekerja di level atas, mengurangi jumlah shift atau jam lembur, mengurangi jam dan hari kerja, serta meliburkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu agar mencegah terjadinya PHK.

“Apabila PHK tidak bisa dihindari, ada langkah-langkah yang harus dilakukan seperti musyawarah. Kan tidak bisa mem-PHK orang begitu saja. Harus ada dialog hingga mencapai kesepakatan dengan serikat pekerja. Hak pekerja harus dipenuhi,” kata Haiyani.

Menanggapi laporan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menuturkan, pemerintah masih mengkaji aturan tunjangan bagi korban PHK melalui dua program, yaitu Unemployment Benefit (UB) dan Skill Development Fund (SDF).

“Prinsipnya ini menjadi bantalan sosial bagi korban PHK. Kedua jaminan ini ditujukan untuk menghadapi adanya kemungkinan perubahan lapangan pekerjaan yang tersedia dan menyesuaikan tuntutan kemampuan tenaga kerja yang diperlukan,” ucapnya.

Program SDF, lanjutnya, dapat membantu mengatasi kekhawatiran angkatan kerja karena kekurangan keahlian.

Hal ini dilakukan agar seseorang yang telah di-PHK dapat segera pindah tempat kerja atau mencari mata pencarian baru.

“Nantinya orang itu akan mengalami re-training dan re-skilling. Tujuannya adalah agar dapat memiliki kemampuan yang diperlukan guna memasuki lapangan pekerjaan yang akan dituju. Ada kebebasan pelatihan yang diminati baik milik pemerintah maupun swasta, dan pembiayaannya dilakukan oleh pemerintah,” terangnya.

Sementara itu, sambungnya, program UB merupakan tunjangan yang diberikan bagi korban PHK untuk pemenuhan biaya hidup.

Hal itu akan diberikan selama pekerja yang mengalami PHK melakukan peningkatan kemampuan dan masa pencarian kerja kembali.

Menurut Hanif, kedua jaminan itu nantinya akan diberikan dalam kurun waktu tertentu.

Hal tersebut bertujuan untuk mencegah agar korban PHK tidak hanya menggantungkan diri pada pada dua jaminan tersebut.

“Nanti diberikan dalam kurun waktu tertentu, yaitu antara enam bulan sampai satu tahun,” ujar Hanif.

ENGGAN MELAPOR

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto berpendapat, klaim penurunan jumlah PHK sebenarnya terjadi karena masih banyak perusahaan yang enggan melaporkan angka pasti pekerjanya yang di-PHK.

“Banyak yang kompromi karena membayar orang yang kena PHK demikian mahal, enggak ada yang lapor, bayar 30 bulan gaji, siapa yang sanggup bayar?” katanya.

Dia pun mengakui kenaikan upah yang terbilang tinggi di tengah situasi ekonomi yang masih tak menentu sebenarnya menjadi beban bagi para pengusaha.

Dampaknya, tindakan PHK pun tak terhindarkan karena hanya itu satu-satunya upaya efisiensi yang paling memugnkinkan bagi pengusaha untuk mempertahankan geliat industrinya.

“Dengan Vietnam, produktivitas tenaga kerja Indonesia kalah bersaing. Produktivitas tenaga kerja di Indonesia rendah, tetapi upahnya tinggi. Ini yang menjadi beban para pengusaha,” ucap Harijanto.

Saat dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit juga membenarkan, tak semua kasus PHK dilaporkan kepada pemerintah.

Menurutnya, tindakan PHK yang terjadi selama ini dilakukan dengan cara pemberhentian secara baik-baik atas dasar persetujuan bersama antara perusahaan dan pekerja, dengan tetap memenuhi semua ketentuan perundang-undangan.

“Sering kali [alasan perusahaan melakukan PHK adalah] karena alasan efisiensi. Namun, pekerja yang keluar ini tidak dicarikan pengganti [pekerjaan] tetapi produktivitasnya tetap di pertahankan,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia menegaskan, dibutuhkan peran pemerintah dan para pelaku usaha untuk membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi 2,5 juta angkatan kerja baru setiap tahunnya.

“Ini penting untuk dilakukan agar mengurangi jumlah pengangguran akibat PHK.”

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menambahkan, pihaknya meragukan data penurunan jumlah tenaga kerja korban PHK yang dilansir Kemenaker pada tahun ini.

Terlebih lagi, sebutnya, tahun ini adalah tahun yang berat bagi pelaku industri seiring dengan gejolak nilai tukar rupiah dan kondisi ekonomi yang tak menentu. Akibatnya, dia meyakini kasus PHK sebenarnya masih banyak terjadi.

“Proses PHK ada yang selesai di tingkat bipartit, mediasi, atau berakhir sebagai kasus perselisihan hubungan industrial [PHI] dan Mahkamah Agung [MA]. Saya nilai, kasus PHK yang diproses secara bipartit biasanya luput terdata [oleh Kemenaker]. Demikian juga di tingkat PHI dan MA juga sering luput dari pendataan di Dinas Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Sepanjang tahun ini, OPSI telah menangani sebanyak 150 kasus pekerja yang terkena PHK. Angka ini lebih banyak dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya mencapai 120 kasus PHK.

“Selain itu, data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan [BPJS-TK] dari Januari sampai dengan Oktober tahun ini menunjukkan, jumlah tenaga kerja yang [mencairkan] klaim jaminan hari tua mencapai 1,6 juta orang. Sebanyak 480.000 orang di antaranya merupakan korban PHK,” ucap Timboel.

Sebelumnya, DPR RI juga mendesak Kemenaker untuk segera menyelesaikan rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (permenaker) tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia pada tahun ini.

Ketua Komisi IX DPR RI  Dede Yusuf mengatakan, permenaker tersebut mendesak untuk segera diterbitkan agar pelayanan jaminan sosial ke pekerja menjadi optimal.

”Kami meminta agar akhir tahun ini dapat segera selesai karena memang sudah terlalu lama. Hampir 6 bulan yang lalu dan sampai saat ini belum turun,” ujarnya, akhir November.

Menurutnya, permenaker tersebut akan menjadi pegangan dan memperjelas ketentuan layanan perlindungan sosial yang dilakukan BPJS Ketenaggakerjan.

Pasalnya, ada beberapa hal yang tak bisa dilakukan BPJS -TK saat ini akibat belum selesainya permenaker tersebut. Salah satunya yakni klaim saat pekerja migran mengalami sakit di negera penempatan.

“Ketika di-PHK, mereka tidak bisa mendapatkan manfaat dan saat sakit tidak bisa di-cover. Klaim baru bisa dilakukan di Tanah Air. Kami berharap ini bisa diakomodasi di permenaker dan segera diselesaikan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper