Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom Minta Pemerintah Lanjutkan Simplifikasi Cukai Rokok

Ekonom World Bank Indonesia Frederico Gil Sander berharap pemerintah agar terus menjalankan kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok pada 2019.
Ilustrasi - Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko
Ilustrasi - Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom World Bank Indonesia Frederico Gil Sander berharap pemerintah agar terus menjalankan kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok pada 2019.

“Kami harapkan penyederhanaan struktur cukai tersebut bisa kembali berjalan tahun depan,” ucap Frederico pada diskusi Indonesia’s Economic & Political Outlook 2019 di Jakarta, beberapa hari lalu, seperti dikutip dari keterengan pers yang diterima, Selasa (11/12/2018).

Frederico berpendapat, kebijakan simplifikasi pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No, 146/2017 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah baik.

Oleh karena itu, dia sangat menyayangkan kebijakan yang baru berjalan pada 10 layer tersebut ditunda penerapannya. “Penyederhanaan struktur cukai tembakau sebetulnya merupakan langkah yang sudah tepat dan itu menunjukkan reformasi gradual yang baik,” katanya.

Sebelumnya, peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan menyatakan bahwa kebijakan penyederhanaan yang dibuat Kementerian Keuangan sudah tepat. Jika direvisi, kebijakan ini tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami ingin meyakinkan pemerintah sebagai pembuat kebijakan cukai agar konsisten dengan yang sudah diputuskan. Ini karena PMK sudah keluar. Kalau dicabut dan diperlemah, kalangan masyarakat sipil yang mempertanyakan. Ada apa di balik itu?” kata Abdillah.

PMK 146/2017 menyederhanakan struktur tarif cukai rokok berjumah 10 layer pada 2018. Dari 2019 sampai 2021, tarif cukai rokok juga disederhanakan setiap tahunnya menjadi 8, 6, dan 5 layer. Adapun pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 layer.

Dia juga menambahkan revisi PMK justru akan menciptakan polemik besar di publik. “Kami tidak setuju jika ada revisi karena pemerintah sudah mengeluarkan perencanaan yang berkekuatan hukum tetap melalui peraturan menteri keuangan,” ujar Abdillah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper