Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Raup Penerimaan Rp168,64 Triliun

Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) mencatat penerimaan per 6 Desember mencapai Rp168,64 triliun dari target Rp194 triliun atau sebesar 86,92%.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Selasa (10/7/2018)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Selasa (10/7/2018)

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) mencatat penerimaan per 6 Desember mencapai Rp168,64 triliun dari target Rp194 triliun atau sebesar 86,92%.

Angka tersebut dengan rincian, bea masuk Rp 35,91 triliun dari target Rp35,7 triliun, bea keluar Rp 6,22 triliun dari target Rp3 triliun, dan cukai Rp 126,51 triliun dari pagu Rp155,4 triliun.

Direktur Jendral Bea dan Cukai heru Pambudi menuturkan realisasi kepabeanan telah melebih target yang dianggarkan dalam APBN 2018. Sedangkan untuk cukai sudah terkumpul Rp126,51 triliun dari target Rp155,4 triliun atau 81,4%.

Dia melanjutkan penerimaan cukai terdiri atas cukai rokok sebesar Rp120,62 triliun dari target 148,23 triliun, cukai minuman beralkohol sudah terkumpulkan Rp5,68 triliun dari total Rp6,5 triliun. Sementara itu, etil alkohol katanya, nilainya relatif kecil.

"Prediksi sampai dengan akhir tahun berdasarkan pemesanan pita cukai baik rokok maupun minuman, kita meyakini bea cukai bisa mencapai target yang ditetapkan. Kita tetap akan monitor secara ketat, capaian hari per hari cukai ini, sedangkan untuk yang dua [kepabeanan] kita sudah lebih dari target," ungkapnya di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Dia menuturkan secara keseluruhan DJBC memprediksi total penerimaan bea dan cukai dapat sesuai target bahkan sedikit melebihi target karena mendapatkan kelebihan dari realisasi kepabeanan yang sudah jauh melewati target.

PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan akan mulai menggunakan pertukaran data elektronik lewat internet secara penuh di seluruh kantor pengawasan dan pelayanan pada awal 2019.

"Penggunaan ini untuk meningkatkan efisiensi biaya, mempercepat proses bisnis, menciptakan perlakuan yang setara pada pengguna aplikasi ekspor, impor serta manifes dan memiliki cakupan sistem lebih luas," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Heru mengharapkan melalui layanan internet berbasis jaringan tersebut maka pengiriman data secara elektronik antara pengguna jasa dengan institusi kepabeanan tidak lagi terbatas waktu maupun tempat.

"Bea Cukai berencana melanjutkan penerapan pertukaran data elektronik melalui internet secara penuh terhadap 13 kantor pelayanan pada 2019," ujarnya.

Sejak 2016, otoritas Bea Cukai mulai melakukan pengembangan sistem pertukaran data elektronik melalui internet yang dapat menfasilitasi pertukaran data antara pengguna jasa kepabeanan dengan institusi Bea Cukai di seluruh Indonesia.

Pada tahap awal penerapan, implementasi proses dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang menggunakan sistem ini telah dilakukan di 70 kantor pelayanan dan untuk dokumen manifes pada 83 kantor pelayanan.

Untuk penerapan sistem secara penuh, sejak Agustus 2018, telah dilakukan beberapa kegiatan seperti sosialisasi dan pelatihan instalasi kepada para pegawai, pengguna jasa termasuk perusahaan dan asosiasi, importir, eksportir dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan.

Selain itu, sosialisasi maupun evaluasi implementasi sistem yang sudah berjalan ini juga dilakukan di 13 kantor pelayanan dan lima kantor pelayanan pendukung.

Otoritas Bea Cukai mengharapkan pengguna jasa untuk memperhatikan berbagai hal penting seperti penyediaan layanan internet dengan jaringan memadai untuk mendukung kelancaran pertukaran data serta mencegah komputer perusahaan terjangkit virus agar potensi perlambatan proses tidak terjadi.

Ketika terjadi kendala dalam pelaksanaan sistem baru ini, maka pengguna jasa dapat langsung menghubungi pusat bantuan Bravo Bea Cukai 1500225 atau layanan helpdesk serta grup sosial media pada kantor pengawasan dan pelayanan masing-masing.

Heru menegaskan bahwa dalam menyusun perubahan peraturan maupun pengimplementasian kebijakan, keterlibatan berbagai pihak sudah dilakukan untuk menciptakan peraturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha.

"Setiap kebijakan mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha, asosiasi dan masyarakat. Ini merupakan upaya  Bea Cukai untuk mendorong proses bisnis yang bersih, transparan dan efisien bagi pelaku usaha," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper