Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2019, Rerata Gaji Pegawai di Indonesia Diprediksi Naik 8%

Rerata gaji pekerja di Indonesia pada 2019 diprediksi mengalami kenaikan sebesar 8,0% seiring dengan optimisme pelaku usaha terhadap kondisi perekonomian Tanah Air.
Ilustrasi/Bplans
Ilustrasi/Bplans

Bisnis.com, JAKARTA — Rerata gaji pekerja di Indonesia pada 2019 diprediksi mengalami kenaikan sebesar 8,0% seiring dengan optimisme pelaku usaha terhadap kondisi perekonomian Tanah Air.

Proyeksi itu didasari oleh hasil studi tahunan PT Mercer Indonesia, Total Remuneration Survey (TRS), tentang kompensasi dan gaji terhadap 545 perusahaan di Indonesia dari 8 sektor industri.

Adapun, 8 sektor industri tersebut a.l. teknologi, pertambangan, kimia, otomotif, barang konsumer, ilmu hayati, jasa keuangan, dan jasa pertambangan.

Career Business Leader PT Mercer Indonesia Astrid Suryapranata menjelaskan, para pelaku industri di Indonesia optimistis dengan kondisi perekonomian domestik pada tahun depan meski ada perhelatan pemilihan umum.

“Tahun depan, gaji pekerja lokal Indonesia [diproyeksi] naik 8,0%. Nilai inflasi juga diperkirakan naik pada tahun depan sehingga anggaran tiap perusahaan juga ditingkatkan. Mereka [pengusaha] optismistis dengan kondisi Indonesia pada 2019,” ujarnya, belum lama ini.

Sepanjang tahun ini, sebutnya, rerata kenaikan gaji di Tanah Air adalah 7,6% alias stagnan dari 2017.

“Tahun ini, kenaikan gaji paling tinggi adalah dari sektor pertambangan dan ilmu hayati , yang masing-masing sebesar 8,4% dan 8,2%. Untuk tahun depan, ilmu hayati dan industri kimia yang kenaikannya sebesar 8,8% dan 8,2%,” kata Astrid.

KEPERCAYAAN PERUSAHAAN

Prediksi kenaikan gaji secara keseluruhan mencerminkan kepercayaan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia menghadapi 2019.

Sebanyak 80% perusahaan yang disurvei mengaku bergantung kepada kinerja perusahaan sebagai faktor penentu kenaikan gaji, 96% bergantung pada kinerja karyawan, dan 77% pada posisi/jabatan karyawan.

“Faktor inflasi lebih utama. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan telah menyadari struktur dan skala upah yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1/2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Selain itu juga, ada yang melihat  lama bekerja karyawan sebagai penentu gaji,” tuturnya.

Kenaikan gaji ini, lanjutnya, tak hanya dinikmati oleh para staf karyawan saja tetapi juga level expertise.

“Beberapa tahun lalu, saat kenaikan inflasi cukup besar, perusahaan-perusahaan ada yang tidak menaikan gaji untuk karyawan yang level atas,” ucapnya.

Selain itu, sebutnya, kenaikan gaji yang berbeda-beda antarsektor industri juga menjadi alasan para pekerja dalam mencari mata pencarian berdasarkan tinggi atau rendahnya gaji.

Astrid menambahkan di negara-negara berkembang, kenaikan gaji tertinggi pada 2019 diprediksi terjadi di Bangladesh(10%), India (9,2%), dan Vietnam (9,8%).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menuturkan, kenaikan gaji di sektor jasa keuangan terutama untuk industri asuransi dilakukan setiap tahunnya.

Adapun, kata Togar, gaji karyawan disesuaikan dgn peraturan yg berlaku seperti upah minimum regional, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, untuk industri ritel, kenaikan gaji bergantung pada kemampuan masing-masing perusahaan ritelnya.

“Kami berharap prospek tahun depan memang lebih baik dari tahun ini. Naik atau tidaknya alokasi anggaran gaji tergantung tiap perusahaan, laba-ruginya. Namun, saya kira pasti naik, besarannya saja yang beda-beda,” tuturnya. 

Selain itu, sambungnya, tinggi atau tidaknya kenaikan gaji seorang karyawan didasarkan pada kinerja dan keahlian yang dimiliki masing-masing karyawan.

“Kalau dia memiliki keahlian yang tidak dimiliki banyak pekerja lain tentu gajinya lebih tinggi,” ucap Roy.

Di sisi lain, pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak tak memungkiri besaran gaji menjadi faktor penentu lama atau tidaknya seseorang bekerja.

“Biaya untuk hidup ini banyak. Jadi gaji menjadi penentu. Seperti contohnya, saat sektor tambang jatuh karena harga komoditas, pekerja di tambang mencari kerja di sektor lain. Ini sektor tambang tengah naik, banyak yang mencari kerja di sektor tambang karena gaji pasti tinggi,” terangnya.

 

Rerata Kenaikan Upah Minimum Berdasarkan Industri

------------------------------------------------------

Sektor                         2017    2018    2019*

------------------------------------------------------

Teknologi tinggi          7,2       7,0       7,6      

Sains                            8,2       8,2       8,8

Kimia                          8,1       8,0       8,2

Produk konsumer        8,2       7,8       8,0

Pertambangan             6,9       8,4       7,7

Jasa pertambangan      7,0       7,5       8,3

Otomotif                     6,6       6,6       7,1

Jasa keuangan             7,1       7,1       7,4

Semua industri            7,6       7,6       8,0

------------------------------------------------------

*) Ket: proyeksi

Sumber: Mercer, 2018

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper