Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyoroti pemerintah yang dinilai lamban dalam menerapkan trade remedies sebagai upaya perlindungan industri dalam negeri.
Sekretaris Jenderal APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan trade remedies merupakan salah satu cara mengendalikan impor yang secara legal diizinkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Menurut Redma dalam 2 tahun terakhir banyak kasus yang telah direkomendasikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) maupun Komite Pengaman Perdagangan Indonesia (KPPI) untuk dikenakan tambahan bea masuk justru mengalami kebuntuan.
Padahal Presiden Jokowi dalam kebijakan paket ekonomi yang pertama telah menginstruksikan pengenaan trade remedies sebagai instrument pengendalian impor.
"Dalam kasus PET bottle, yang telah direkomendasikan KADI dan Tim Kepentingan Nasional untuk dikenai BMAD sejak 3 bulan yang lalu, hingga saat ini belum bisa diimplementasikan hanya karena lobi pihak yang berkepentingan terhadap impor PET," ujarnya Kamis (6/12/2018).
Dia berpendapat sikap pemerintah yang membiarkan praktik dumping barang impor ini di satu sisi menekan kinerja produsen dalam negeri sehingga terus merugi dan tidak bisa berkembang, di sisi lain juga mendorong neraca perdagangan terus defisit.
APSyFI pun meminta pemerintah untuk menindak tegas pelaku perdagangan unfair ini, sehingga kebijakan perdagangan menjadi pemeran utama dalam mendorong neraca perdagangan kembali postif.
Data Kementerian Perdagangan mencatat pada periode Januari-Oktober 2018 mencatat defisit perdagangan sebesar US$5,5 miliar. China dan Singapura merupakan mitra utama yang mencatat defisit masing-masing US$12,5 miliar dan US$6,6 miliar.
Redma menjelaskan perang dagang mengakibatkan opsi peningkatan ekspor saat ini sangat terbatas, terlebih insentif bagi industri sangat minim, sehingga sisi impor yang harus dimainkan.
“Alih-alih memberikan insentif untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, justru importir pedagang yang banyak menikmati insentif," kata Redma.
Dia menyebutkan insentif yang dinikmati oleh para importir itu salah satunya adalah Pusat Logistik Berikat (PLB) yang didukung oleh beberapa Peraturan Menteri Perdagangan. Padahal, pemerintah telah mempunyai Kawasan Berikat dan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sebagai dukungan untuk mendorong ekspor bagi industri yang memerlukan bahan baku impor.
Dari sisi tingkat utilisasi, saat ini industri tekstil dan produk tekstil (TPT) belum optimal kendati rerata pertumbuhan konsumsi dalam negeri setiap tahun sebesar 6%. Hal ini disebabkan pertumbuhan konsumsi tersebut justru dinikmati oleh barang-barang impor yang membanjiri pasar domestik.
"Oleh karena itu, utilisasi produksi sektor ini masih rendah, rata-rata baru mencapai 73,8%," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel