Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Longsor Tambang Batu Bara di Kutai Kartanegara Jadi Kewenangan Pemda

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa segala tindakan pengawasan terkait bencana longsor yang diduga sebagai dampak aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Aktivitas bongkar muat batu bara di salah satu tempat penampungan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (3/10/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra
Aktivitas bongkar muat batu bara di salah satu tempat penampungan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (3/10/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa segala tindakan pengawasan terkait bencana longsor yang diduga sebagai dampak aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Kementerian ESDM Agung Pribadi menjabarkan, untuk inspektur tambang sendiri berasal dari pemerinah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM yang ditempatkan di provinsi.

Namun, lanjut dia, saat ini PT Adimitra Baratama Nusantara, anak perusahaan Toba Bara Group merupakan pemegan izin usaha pertambangan (IUP) wilayah itu sehingga akan dilakukan investigasi yang menjadi kewenangan dinas.

Agung menyebut, sejauh tidak ada korban jiwa dari bencana longsor itu, dan membenarkan bahwa ada kawasan pemukiman yang berada di dalam wilayah IUP.

“Sebetulnya tidak selalu harus berhubungan dengan aktivitas tambang. Sudah seharusnya juga masyakat pindah karena jaraknya yang berdekatan dengan lokasi. Saat ini, biarlah kewenangan pemerintah daerah yang melakukan investigasi ya,” katanya, Selasa (5/12/2018).

Sebanyak enam rumah warga mengalami amblas di Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kejadian itu mengakibatkan ruas lalu lintas dari Kecamatan Sanga-Sanga menuju Kecamatan Muara Jawa pun putus total.

Peristiwa ini disebut merupakan kejadian yang kedua, setelah pernah terjadi sebelumnya pada 5 November 2013.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai, penyebab kejadian tersebut ialah akibat aktivitas penambangan batu bara dari PT Adimitra Baratama Nusantara, anak perusahaan Toba Bara Group.

Dinamisator JATAM Kalimantan Timur, Pradarma Rupang mengatakan bahwa aktivitas produksi perusahaan itu sangat dekat dengan pemukiman penduduk dan ruas jalan, bahkan araknya tak lebih dari 100 meter. Menurutnya, di dekat konsesi tambang Adimitra Baratama, masih terdapat belasan rumah-rumah warga yang juga terancam amblas dan tenggelam jika eksploitasi batubara terus dilakukan..

Di sudut berbeda, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho membenarkan soal kejadian tersebut. Ia menyampaikan konfirmasi melalui akun media sosialnya sesaat setelah kejadian, Sabtu (1/12).

“Gimana engga longsor, gali tambang batu bara dekat sekali dengan rumah. Ngeruk batu bara itu ada aturan dan caranya. Jarak aman dengan pemukiman diperhitungkan. Ingat, safety first,” beber Sutopo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper