Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Perlu Buat Perlindungan Pekerja Migran Rentan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan perlu membuat skema penerima bantuan iuran jaminan sosial untuk kelompok pekerja migran Indonesia yang rentan.
Buruh migran Indonesia sedang berlatih meracik minuman bubble tea di Taiwan. Sebagian TKI termasuk pekerja retan yang perlu perlindungan./Bisnis-Hery Trianto
Buruh migran Indonesia sedang berlatih meracik minuman bubble tea di Taiwan. Sebagian TKI termasuk pekerja retan yang perlu perlindungan./Bisnis-Hery Trianto

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan perlu membuat skema penerima bantuan iuran jaminan sosial untuk kelompok pekerja migran Indonesia yang rentan.

Direktur Eksekutif Migran Care Wahyu Susilo mengatakan tak semua pekerja migran Indonesia mampu untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sehingga perlu dibuatkan skema penerima bantuan iuran (PBI).

"Banyak PMI bekerja di wilayah yang rentan terkena kekerasan maupun sanksi hukuman. Pekerja yang rentan ini perlu diberikan bantuan," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (2/12/2018).

Skema iuran PBI pekerja migran Indonesia BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan bisa mengikuti seperti skema BPJS kesehatan.

Selain itu, pemberian jaminan kesehatan perlu pembaharuan payung hukum peraturan menteri sesuai UU 18/2017 terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Perlu juga perluasan cakupan jaminan perlindungan/risiko di negara tujuan bekerja. BPJS juga harus mempermudah klaim seperti konsorsium sebelumnya yang menjamin PMI ini," kata Wahyu.

Kepala Bidang Advokasi lembaga swadaya masyarakat BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan pemerintah perlu mewajibkan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan diikuti oleh PMI.

PMI wajib mengikuti program jaminan kesehatan nasional (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), jaminan hari tua (JHT) dan pensiun.

"5 program ini pastinya PMI dan keluarganya membutuhkan. Dan ini perlu semuanya di akomodasi dan wajib diikuti," katanya.

Selain itu, Timboel berharap, BPJS Ketenagakerjaan mempermudah klaim pencairan para PMI yang berada di luar negeri. Tak perlu menunggu para PMI ini tiba di Tanah Air terlebih dahulu.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menuturkan hingga saat ini baru 350.000an pekerja migran Indonesia

Memang tak dipungkiri masih banyak calon pekerja migran maupun pekerja migran yang belum mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya dengan bekerja sama kedutaan besar Indonesia untuk sosialisasi dan membuka pendaftaran program jaminan sosial untuk PMI.

"Pertengahan bulan ini, kami ada bekerja sama dengan Kedutaan besar Indonesia di negara penempatan agar bisa mensosialisikan program ini dan tentu cara mengkover PMI yang sudah berada di negara penempatan," ucapnya.

Para pekerja migran merupakan pekerja yang memang wajib dilindungi karena rentan mengalami kekerasan sehingga memang perlu dilakukan sosialisasi agar seluruh pekerja migran ini dapat terkaver.

"Secara manfaat, program kami dengan konsorsium lebih banyak manfaat yang diperoleh para pekerja migran. Tentu kami akan mencari cara agar para pekerja migran bisa melakukan klaim di Tanah Air," terang Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper