Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Relaksasi DNI

Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan relaksasi daftar negatif investasi atau DNI yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI.
Ketua Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani saat memberikan sambutan pada penutupan Rapimnas Kadin 2018 di Solo, Rabu (28/11/2018)./Bisnis-Annisa S. Rini
Ketua Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani saat memberikan sambutan pada penutupan Rapimnas Kadin 2018 di Solo, Rabu (28/11/2018)./Bisnis-Annisa S. Rini

Bisnis.com, SOLO—Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan relaksasi daftar negatif investasi atau DNI yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI.

Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani menyampaikan usulan dari para anggota Kadin seluruh Indonesia dalam penutupan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia 2018 di Solo, yang berlangsung sejak Senin (26/11/2018), di depan Presiden RI Joko Widodo.

Kadin menaruh perhatian besar terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena menjadi tulang punggung perekonomian nasional dan menaungi lebih dari 95% tenaga kerja nasional.

Kebijakan yang berkaitan dengan sektor UMKM perlu dipertimbangkan secara matang karena dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk investasi.

“Terkait relaksasi DNI, berdasarkan masukan dan saran dari semua pengusaha dan asosiasi , kami minta ditinjau ulang, dikaji ulang. Karena ini kami tidak mudah mengerti, apalagi masyarakat. Saat ini sudah terbentuk persepsi yang bercampur dan jadi tidak kondusif,” ujarnya, disambut tepuk tangan para anggota Kadin yang hadir dalam penutupan Rapimnas 2018.

Rosan mencontohkan dalam rancangan relaksasi DNI disebutkan bahwa industri rajut masuk dalam daftar yang dikeluarkan. Namun, ternyata industri rajut ini berbeda dengan industri bordir. Hal-hal seperti ini, menurutnya, sulit untuk dijelaskan kepada pengusaha dan masyarakat.

Selain itu, kebijakan relaksasi DNI dinilai dapat memperkecil porsi pelaku UMKM lokal untuk dapat lebih berkembang karena memungkinkan pihak asing menguasai 100% investasi di sektor-sektor usaha tertentu.

Terkait dua kebijakan lainnya yang terdapat pada Paket Kebijakan Ekonomi XVI, yaitu soal tax holiday dan devisa hasil ekspor (DHE), Rosan menyatakan pihaknya sangat mendukung. Apalagi, pihak pengusaha sangat dilibatkan dalam pembahasan keduanya.

Pemerintah belum lama ini mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang salah satu isinya menetapkan 54 bidang usaha yang direlaksasi dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Dari jumlah itu, 25 bidang usaha di antaranya boleh sepenuhnya dimiliki oleh investor asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper