Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Resep Utama Agar Industri Jamu Nasional Bisa Tumbuh Lebih Baik

Pengusaha jamu mendorong pemerintah meningkatkan sinergi antarkementerian untuk merumuskan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri tersebut lebih baik lagi.
Jamu kunyit asam/Istimewa
Jamu kunyit asam/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha jamu mendorong pemerintah meningkatkan sinergi antarkementerian untuk merumuskan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri tersebut lebih baik lagi.

Charles Saerang, Ketua Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Jamudan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu), menjelaskan bahwa secara historis, industri jamu dan obat tradisional tumbuh sekitar 5% setiap tahun.

Adapun, menurut data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), industri jamu tumbuh 5,3% pada kuartal III/2018.

Charles menjelaskan bahwa industri jamu yang merupakan produk asli kebudayaan Indonesia memiliki potensi sangat besar untuk terus dikembangkan. Menurutnya, industri jamu nasional bisa tumbuh hingga 10% pada tahun ini dengan omzet mencapai Rp17 triliun.

Namun, potensi pertumbuhan tersebut sering terkendala regulasi yang memberatkan industri jamu. Salah satu contohnya adalah persyaratan cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB).

Bagi pengusaha skala menengah, CPOTB yang diatur Kementerian Kesehatan ini bisa menjadi kendala karena dalam proses pembuatan jamu, bisa saja terjadi penyesuaian komposisi dalam produksi. 

“Itu [persyaratan CPOTB] kalau komposisi jamunya salah sedikit, beda 0,5 gram misalnya, bisa bermasalah. Padahal jamu bisa berubah-ubah [komposisinya],” ujar Charles kepada Bisnis, Selasa (27/11).

Selain itu, Charles menilai perizinan dalam mendirikan pabrik jamu juga memberatkan bagi pelaku usaha jamu skala kecil dan menengah karena memakan biaya yang besar.

Mengacu pada data Kemenperin, saat ini terdapat sekitar 1.247 produsen jamu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 129 produsen termasuk kategori industri obat tradisional (IOT) dan selebihnya merupakan golongan usaha kecil obat tradisional (UKOT), dan usaha mikro obat tradisional (UMOT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Maftuh Ihsan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper