Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Nataru 2018 Angkutan Udara Ditetapkan Selama 18 Hari

Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2018/2019 selama 18 hari, yakni mulai 20 Desember 2018 sampai dengan 6 Januari 2019.
Bandara Soetta/wikipedia.org
Bandara Soetta/wikipedia.org

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2018/2019 selama 18 hari, yakni mulai 20 Desember 2018 sampai dengan 6 Januari 2019.

Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Hubud Dadun Kohar mengatakan telah menyelenggarakan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan di bidang penerbangan untuk memantapkan kesiapan. Pemantauan akan dilakukan terhadap tujuh bandara internasional dan 36 bandara domestik. 

"Puncak masa angkutan udara Nataru yang bersamaan dengan masa liburan sekolah ini diperkirakan pada 20 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019, atau sehari sebelum para pelajar kembali ke sekolah," kata Dadun, Kamis (22/11/2018).

Pihaknya menetapkan tiga pilar kebijakan, yaitu memprioritaskan keselamatan dan keamanan penerbangan, mengoptimalkan kapasitas angkutan udara selama periode Nataru. Persiapan akan dilakukan terkait dengan kesiapan kelaikudaraan pesawat udara, operasi pesawat udara, awak pesawat, fasilitas bandara baik sisi udara maupun sisi darat, slot time, fasilitas navigasi dan personelnya dan hal terkait lainnya.

Guna mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan, Ditjen Hubud menjalankan sejumlah strategi yaitu pertama, melakukan ramp check terhadap seluruh pesawat, personel, sarana dan prasarana serta prosedur yang ada. Kedua, menambah jam operasi bandara sesuai dengan kebutuhan.

Ketiga, penggunaan pesawat dengan tipe yang lebih besar untuk penerbangan regular dan tambahan (extra flight). Keempat, pengawasan Tarif batas Atas dan Tarif Batas Bawah sesuai Permenhub No. PM 14/2016.

Kelima, penghentian sementara pekerjaan terkait pekerjaan overlay runway dan sisi udara lain. Keenam, memberikan kemudahan dalam penerbitan persetujuan (Flight Approval) terbang. Terakhir, optimalisasi penggunaan slot time.

Dadun menuturkan ramp check akan dilakukan oleh para inspektur dari Direktorat Teknis serta Kantor Otoritas Bandar Udara mulai 3 Desember 2018. Uji kelaikan meliputi operasi pesawat udara dan kelaikudaraan, fasilitas, prosedur dan personel bandara, navigasi dan keamanan penerbangan, pelayanan, perizinan dan tarif angkutan udara.
 

"Selain itu, Balai Kesehatan Penerbangan akan melakukan test kadar alkohol dan narkoba bagi personel pesawat udara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper