Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Pertalite & Seri Pertamax Berpotensi Turun

Harga Pertalite, seri Pertamax, Dexlite, dan Pertamina Dex berpotensi turun dalam waktu dekat.
Warga antre BBM di SPBU, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (30/9). Gempa dan tsunami yang melanda wilayah Palu mengakibatkan warga kesulitan mendapatkan BBM./ANTARA-Muhammad Adimaja
Warga antre BBM di SPBU, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (30/9). Gempa dan tsunami yang melanda wilayah Palu mengakibatkan warga kesulitan mendapatkan BBM./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA — Harga Pertalite, seri Pertamax, Dexlite, dan Pertamina Dex berpotensi turun dalam waktu dekat.

Pemerintah berencana menurunkan harga bahan bakar minyak jenis khusus seperti Pertalite, seri Pertamax, Dexlite, dan Pertamina DEX seiring dengan penurunan harga minyak mentah hingga ke level US$53 per barel.

Padahal, harga minyak mentah pada awal Oktober 2018 masih bertengger di level US$80 per barel.

Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa penurunan harga minyak dunia ke US$53/barel menjadi peluang untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi dan nonpenugasan.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan bahwa penyesuaian harga bahan bakar minyak khusus (nonsubsidi dan nonpenugasan) seperti Pertalite, seri Pertamax, Pertadex, dan Dexlite segera dibahas bersama dengan PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, Shell, dan Total.

"Nanti semua perusahaan yang jual BBM nonsubsidi, kami akan panggil untuk menurunkan harga [BBM khusus]. Kalau harga minyak turun, [harga BBM] harus turun dong," katanya.

"Nanti panggil semua badan usaha itu, Shell, Total, Pertamina untuk nonsubsidi. Tanya kapan dia [Pertamina, Shell, dan Total] akan menurunkan harga BBM.”

Djoko menjelaskan, penurunan harga BBM nonsubsidi tidak dapat lansung diimplementasikan. Namun, penurunan harga BBM khusus tersebut paling cepat dapat diimplementasikan pada Desember 2018.

Menurutnya, badan usaha sudah mengimpor minyak dan BBM pada saat harga minyak masih tinggi, sedangkan penurunan harga minyak baru mulai saat ini

“Nah yang beli [minyak] sekarang mungkin untuk dijual bulan depan atau kapan, kami belum tahu. Tidak bisa harga minyak dunia turun, sekarang [harga BBM] harus turun. [Penurunan harga BBM] makin cepat makin bagus."

Namun, Djoko mengatakan, pemerintah belum akan menyesuaikan harga BBM jenis penugasan (Premium) dan BBM bersubsidi (Solar).

Pertamina telah menaikkan harga seri Pertamax pada 11 Oktober 2018. Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Biosolar nonsubsidi merupakan dampak dari harga minyak mentah dunia yang terus merangkak naik hingga menembus US$80 per barel.

Penetapan penyesuaian harga itu juga mengacu pada Permen ESDM No. 34/2018 Perubahan Kelima Atas Permen ESDM No. 39/2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.

Menanggapi rencana pemerintah tersebut, pihak Pertamina menyatakan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi dan nonpenugasan tidak bisa otomatis menyesuaian dinamika harga minyak mentah dunia.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Syahrial Muchtar mengatakan bahwa harga BBM tetap disesuikan dengan acuan minyak Singapura (Mean of Platts Singapore/MOPS).

“Jadi harga upstream [minyak mentah] dan downstream [BBM] itu tidak langsung otomatis [menyesuaikan], itu disesuaikan dengan MOPS. Pembelian BBM oleh Pertamina juga disesuaikan kapan kami membelinya,” katanya, kepada Bisnis, Kamis (22/11).

Namun, katanya, Pertamina akan menyesuaikan perkembangan harga minyak dunia dan harga BBM kendati memerlukan waktu.

Dalam menyusun harga BBM,  Pertamina menggunakan komponen MOPS ditambah dengan faktor lain seperti pajak dan margin usaha, yang disesuaikan dengan ketetapan pemerintah. Dari situ barulah muncul harga keekonomian. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi formula penghitungan harga bahan bakar minyak (BBM) penugasan yang disesuaikan dengan struktur harga yang relevan saat ini. 

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan pembahasan awal bersama dengan Pertamina untuk merevisi formula penghitungan BBM penugasan atau Premium sudah dilakukan.

“Lagi bahas Formula BBM untuk premium, lagi dibuat formula, lagi direvisi,” katanya, Kamis (22/11/2018).

Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak disebutkan, Menteri terkait Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Penugasan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko dalam hal terdapat perubahan harga. 

Dasar perubahan harga mempertimbangkan biaya perolehan, biaya distribusi, penyimpanan dan margin. 

Menurutnya, revisi hanya menitikberatkan pada penyesuaian struktur harga dan masih terus dibahas. “waktu evaluasinya tidak dihitung, hanya rumusnya [pembentukan harga] saja,” katanya (Dewi A. Zuhriyah/David E. Issetiabudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper