Jasnita Pilih Kembalikan Izin Frekuensi ke Kemkominfo

Dhiany Nadya Utami
Selasa, 20 November 2018 | 00:21 WIB
Ilustrasi/Antara-Zabur Karuru
Ilustrasi/Antara-Zabur Karuru
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Berbeda dengan PT First Media Tbk. dan PT Internux yang mengajukan proposal skema pembayaran baru kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, PT Jasnita Telekomindo menyatakan bahwa mereka telah mengembalikan izin frekuensi kepada pemerintah.

Direktur Enterprise PT Jasnita Telekomindo Welly Kosasih mengatakan langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan mereka terhadap hukum.

Menurutnya, sebagai perusahaan menengah yang tengah berkembang, mereka tidak ingin melanggar hukum dengan tetap mempertahankan izin frekuensi dengan tidak membayar kewajiban terhadap negara.

Dia juga mengamini tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) pada tahun 2016 dan 2017 dengan jumlah tunggakan dan denda sebesar Rp2.197.782.790. Mengenai pembayaran utang beserta denda, Welly menyebut bahwa mereka akan mengurus prosesnya dalam waktu dekat.

“Pembayaran utangnya akan kami komunikasikan dengan kementerian secepatnya,” kata Welly kepada Bisnis via pesan pendek pada Senin (19/11/2018) malam.

Mengenai layanan mereka terhadap pelanggan, Welly menuturkan bahwa Jasnita telah mengalihkan pelanggan mereka dari frekuensi 2.3 GHz ke frekuensi unlicensed sejak tahun lalu karena adanya wacana konsolidasi izin Broadband Wireless Access (BWA) oleh Kemkominfo. Adapun layanan tersebut adalah untuk pelanggan korporasi dan bukan ritel.

“Jaringan 2,3 Ghz regional milik Jasnita tidak bisa berkompetisi dengan pemain level nasional, itulah sebabnya kami sedang mengembangkan jasa nilai tambah komunikasi,” tambahnya.

Dia mengatakan dengan pengembalian izin frekuensi kepada Kemkominfo, permasalahan telah selesai. Welly pun memastikan seluruh proses yang tengah dialami Jasnita saat ini tidak akan berdampak pada pelanggan mereka sehingga tidak perlu ada kekhawatiran mengenai layanan profesional.

"Kami berharap penyelenggara telekomunikasi lain yang nantinya menerima izin frekuensi radio [2.3 Ghz] tersebt dapat menjalankannya dengan baik sehingga manfaat telekomunikasi dapat dirasakan seluruh penjuru negeri,” kata Welly.

Sebelumnya berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, terdapat 3 operator pengguna spektrum frekuensi 2,3 GHz yang belum melunasi BHP frekuensi yaitu PT First Media, Tbk, PT Internux dan PT Jasnita Telekomindo.

Ketiganya memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan BHP frekuensi sebelum jatuh tempo di 17 November 2018 tetapi hingga waktu yang disebutkan tidak ada satu operator pun yang melakukan pelunasan.

Adapun pada Senin (19/11) siang, menurut Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu, PT First Media Tbk. dan PT Internux mengajukan proposal perdamaian kepada Kemkominfo yang berisi skema pembayaran baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper