Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenko Perekonomian Redesain OSS

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini tengah merampungkan proses redesain sistem operasi dari Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), agar lebih ideal dalam memberikan pelayan kepada masyarakat.
Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta/Istimewa
Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini tengah merampungkan proses redesain sistem operasi dari Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), agar lebih ideal dalam memberikan pelayan kepada masyarakat.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa semenjak dibukanya layanan OSS pada Juli lalu hingga saat, pihaknya terus melakukan review dan evaluasi menyeluruh atas sistem operasi yang dihadirkan untuk memberikan pelayanan perizinan tersebut.

Hasilnya, pihaknya mengakui bahwa untuk menciptakan sebuah sistem layanan yang handal stabil dan idela bukan hal yang mudah, karena untuk pengurusan proses bisnis perizinan memiliki tingkat kompleksitasnya tinggi, melibatkan kementerian /lembaga yang banyak, dengan layering yang bermacam-macam.

"Nah yang dipakai saat ini kami menyebutnya versi 1.0. Nah ini kami sedang meredesain artinya mengubah agak mendasar yang versi 1.0 untuk ditingkatkan kemampuannya jadi versi terbaru 1.1 yang lebih ideal," ujarnya, Rabu (14/11/2018).

Kata Suwi, meskipun yang versi 1.0. saat ini juga sudah mampu memberikan pelayanan, namun dengan tingkat kompleksitas, seperti sebanyak 573 izin yang harus disimplifikasikan tersebut tidak mudah. "Maka kami pikirkan harus ada perubahan agak mendasar," ujarnya.

Menurutnya untuk versi terbaru yakni versi 1.1 tersebut saat ini sedang dalam tahapan pengembangan. "Ini pararel, yang 1.0 jalan dan dipastikan stabil, tapi saat yang sama juga kita siapkan yang versi terupgrade 1.1 yang lebih ideal," terangnya.

Pada sistem layanan operasi versi terbaru yakni 1.1 tersebut memiliki banyak kelebihan sehingga lebih ideal dari pada yang saat ini. "Karena adanya penyesuaian data base, penyesuaian proses bisnisnya, lalu layeringnya, yakni kalau yang sebelumnya dianggap single layer walaupun ada hirarkinya, sekarang layeringnya banyak," ujarnya.

Persiapan Pelimpahan

Susiwijono  menyebut persiapan  sistem operasi terbaru versi 1.1 tersebut juga sebagai salah satu persiapan penyerahan OSS dari Kemenko Perekonomian kepada Badan Koordinasi Penanaman Model (BKPM) yang diharapkan dapat diserahkan akhir tahun ini.

"Pengembangan yang versi 1.1 ini diharapkan Desember dah selsai dan akhir tahun bisa kita serahkan kepada BKPM dengan sistem yang lebih stabil dan ideal," tuturnya.

Pihaknya memastikan bahwa pada tahun depan, OSS sudah ditangan BKPM sesuai peraturan yang berlaku. "Jadi sebetulnya kalau mau diserahkan kapan saja bisa, ini kan sistem online, tinggal saya kasihkan otorisasi aksesnya ke BKPM aja, simple," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku bahwa ketika tiba saatnya waktu pelimpahan kepada BKPM, sistem operasional layanannya tersebut sudah benar benar ideal sehingga tidak ditemukan lagi adanya permalasahan yang dialami masyarakat saat mengurus perizinan dengan OSS di BKPM.

"Kan OSS ini sudah kita buat sejak Juli lalu, nah kami ingin menyakinkan bahwa ketika itu kami serahkan ke BKPM, itu sudah betul-betul stabil, semuanya ideal. Itu yang kami kejar," tegas Susiwijono.

Susiwijono pun mengingatkan bahwa yang perlu diketahui publik tentang OSS bukan sekedar sistem aplikasi-nya saja, karena hal itu hanya sebagian kecilnya saja. Pasalnya, kata dia, urusan OSS meliputi sejumlah aspek, mulai dari regulatory reform, aspek proses bisnis, dan lain sebagainya.

"OSS itu ada regulasi. Kita kan ingin bikin omnibus law, karena perizinan itu dibikin berdasarkan udang-undang masing-masing yang mana levelnya itu lebih dari 20, jadi kami bikin omnibus law. Jadi, nanti sepanjang terkait dengan perizinan tunduknya dengan undang-undang ini," tuturnya.

Aspek lain, kata dia, yakni menyangkut aspek proses bisnis yang memang memerlukan sinkronisasi di banyak level.

"Jangankan di tingkat antar kementerian yang jumlahnya lebih dari 20, ini di internal satu kementerian saja antara unitnya masih perlu duduk bersama untuk disinkronkan agar lebih simple," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper