Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

'Surabaya Membara' Makan Korban, Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Rel Kereta

Kementerian Perhubungan mengingatkan masyarakat dilarang berada di rel kereta api untuk kepentingan atau aktivitas apa pun berdasarkan Undang-undang Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian.
Sejumlah seniman mementaskan teatrikal pertempuran dalam drama kolosal Surabaya Membara di Jalan Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/11/2018). Drama kolosal yang menceritakan perjuangan rakyat Indonesia melawan dan mempertahankan kemerdekaan tersebut berjudul Gubernur Suryo dalam rangka memperingati Hari Pahlawan pada 10 November untuk memberikan edukasi pada masyarakat yang menyaksikan./Antara
Sejumlah seniman mementaskan teatrikal pertempuran dalam drama kolosal Surabaya Membara di Jalan Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/11/2018). Drama kolosal yang menceritakan perjuangan rakyat Indonesia melawan dan mempertahankan kemerdekaan tersebut berjudul Gubernur Suryo dalam rangka memperingati Hari Pahlawan pada 10 November untuk memberikan edukasi pada masyarakat yang menyaksikan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengingatkan masyarakat dilarang berada di rel kereta api untuk kepentingan atau aktivitas apa pun berdasarkan Undang-undang Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri, mengungkapkan jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.

"Dalam aturannya, UU Nomor 23 Tahun 2007 tertulis jelas bahwa masyarakat dilarang berada di rel kereta api untuk kepentingan atau aktivitas apa pun. Jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api," kata Zulfikri dalam siaran pers pada Sabtu (10/11/2018).

Seperti diketahui – masih dalam siaran pers Kemenhub – sebanyak tiga orang penonton pertunjukan drama kolosal 'Surabaya Membara' yang digelar di Jalan Pahlawan, Surabaya, meninggal dalam insiden di viaduk (jembatan kereta api di atas) Jl Pahlawan, Jumat (9/11/2018).

Insiden ini juga menyebabkan sejumlah penonton terluka akibat terjatuh dari viaduk. Dia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang, dan menyampaikan rasa keprihatinan serta belasungkawa mendalam atas kejadian tersebut.

Kemudian, dia juga mengungkapkan tidak ingin berspekulasi dan menyalahkan pihak tertentu atas tragedi tersebut. Kementerian Perhubungan, lanjutnya menyerahkan proses investigasi sepenuhnya kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper