Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Pelajari FCOM Boeing untuk Tindakan Preventif

Kementerian Perhubungan akan mempelajari Flight Crew Operating Manual Bulletin (FCOM) yang diterbitkan Boeing Co. terkait dengan operasional Boeing 737-8 Max sebagai tindakan preventif.
Petugas memeriksa kondisi pesawat terbang jenis Boeing 737 milik maskapai penerbangan Lion Air sebelum terbang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (31/10/2018)./ANTARA-Aji Styawan
Petugas memeriksa kondisi pesawat terbang jenis Boeing 737 milik maskapai penerbangan Lion Air sebelum terbang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (31/10/2018)./ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan mempelajari Flight Crew Operating Manual Bulletin (FCOM) yang diterbitkan Boeing Co. terkait dengan operasional Boeing 737-8 Max sebagai tindakan preventif.
 
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) M. Pramintohadi Sukarno mengatakan FCOM ini berisi tindakan yang harus dilakukan oleh penerbang saat mengalami kondisi tertentu yang diduga disebabkan adanya erroneous input atau kesalahan data pada sensor Angle of Attack (AoA).
 
Boeing menyatakan FCOM tersebut didasarkan pada informasi yang sejauh ini sudah diperoleh dari kejadian kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018).
 
"Kami juga akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) agar setiap informasi baru yang muncul dari proses investigasi kecelakaan JT-610 dapat langsung ditindaklanjuti dengan langkah-langkah preventif," paparnya, Jumat (9/11).
 
Pihaknya mengaku telah menerima konfirmasi pada Jumat (9/11) pagi bahwa Emergency Airworthiness Directive (AD) telah diterbitkan. Kemenhub akan mempelajari dan mengevaluasi hal tersebut.
 
Emergency AD merupakan perintah mengenai evaluasi kelaikan udara yang dikeluarkan ketika ada kondisi tidak aman yang memerlukan tindakan segera oleh pemilik atau operator pesawat.
 
Pramintohadi menjelaskan bahwa petunjuk yang dikeluarkan ini merupakan perkembangan terbaru dari petunjuk yang telah ada sebelumnya. FCOM tersebut memang didasari oleh data-data yang diperoleh dari investigasi yang dilakukan oleh KNKT, yang melibatkan National Transportation Safety Board (NTSB) AS dan Boeing.
 
Sehari sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub telah berkomunikasi dengan perwakilan otoritas penerbangan AS (Federal Administration Aviation/FAA) di Singapura terkait rencana penerbitan FCOM ini.
 
Melalui telekonferensi tersebut, FAA juga menyampaikan bahwa keluarnya FCOM diikuti dengan Emergency AD Continued Airworthiness Notification to the International Community (CANIC), sebagai konfirmasi dari kepada regulator di negara pabrikannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper