Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proses Renegosiasi Kontrak Tambang Hampir Tuntas, Hanya Menyisakan 1 Kontrak Karya

Setelah terkatung-katung sejak 2010, proses renegosiasi kontrak tambang hampir tuntas karena hanya menyisakan satu perusahaan dari total 33 perusahaan kontrak karya (KK) dan 68 perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Suasana di area pertambangan konsesi Tambang Tumpang Pitu (Tujuh Bukit) milk PT Bumi Suksesindo (BSI), anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk, di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (23/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Suasana di area pertambangan konsesi Tambang Tumpang Pitu (Tujuh Bukit) milk PT Bumi Suksesindo (BSI), anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk, di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (23/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah terkatung-katung sejak 2010, proses renegosiasi kontrak tambang hampir tuntas karena hanya menyisakan satu perusahaan dari total 33 perusahaan kontrak karya (KK) dan 68 perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Proses amendemen kontrak tambang hanya menyisakan satu perusahaan berstatus kontrak karya dari total 33 kontrak karya dan 68 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral ESDM Bambang Susigit mengatakan, dari 33 kontrak karya (KK), 30 perusahaan berstatus KK telah mengamendemen kontrak, 2 perusahaan berubah dari KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan 1 perusahaan masih bernegosiasi.

Perusahaan tambang berstatus kontrak karya yang belum mengamendemen kontrak adalah PT Kumamba Mining.

“Hanya satu yang belum sama sekali tanda tangan [amendemen kontrak], yaitu Kumamba, satunya PT Sumbawa Timur Mining sudah memaraf, tetapi dalam penggantian direksi,” katanya kepada Bisnis, Selasa (6/11).

Menurutnya, PT Kumamba Mining masih bernegosisasi tata waktu untuk divestasi dan perubahan penerimaan negara.

Dia menekankan, kementerian ESDM akan terus mengingatkan dan ada sanksi keras jika perusahaan belum meneken amendemen kontrak pada tahun ini. Namun, Bambang belum bersedia mengungkapkan sanksi tegas yang dimaksudkan.

Selain perusahaan yang berstatus kontrak karya, pemerintah juga mengamendemen kontrak produsen batu bara yang berstatus perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Bambang Gatot menyatakan, seluruh perusahaan pemegang PKP2B telah meneken amendemen kontrak. Produsen batu bara berstatus PKP2B total sebanyak 68 perusahaan. “Kalau amendemen sudah semua itu.”

Namun, satu PKP2B tidak diamendemen karena sudah diputus kontraknya. Satu PKP2B lainnya mengajukan permohonan penutupan tambang sehingga tidak perlu mengamendemen kontrak.

Isu amendemen ini memang akan terus dikejar karena berdasarkan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kontrak pertambangan yang isinya tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku harus disesuaikan paling lambat 1 tahun sejak beleid tersebut berlaku. Dengan kata lain, kontrak tersebut harus diamandemen paling lambat pada 12 Januari 2010.

Namun, hingga tenggat waktu sesuai UU Minerba habis, tak ada satu pun pemegang KK dan PKP2B yang menyesuaikan isi kontraknya.

Pada awal pemerintahan Presiden Joko Widodo, perundingan dengan perusahaan mulai diintensifkan. Hasilnya, pada Agustus 2015, 10 PKP2B meneken amendemen kontrak. Pada akhir 2015, 8 KK dan 12 PKP2B kembali menandatangani amendemen kontrak.

Pada 2017, 12 KK dan 28 PKP2B bersedia menyesuaikan kontrak. Selanjutnya pada awal 2018, 1 KK dan 18 PKP2B menandatangani amendemen kontrak.

Salah satu strategi Menteri ESDM Ignasius Jonan adalah penggunaan instrumen persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) tahunan perusahaan.

Jonan menyatakan, pihaknya tidak akan memberi persetujuan RKAB bagi pemegang kontrak yang belum menandatangani amendemen kontrak tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper