Pemerintah Diminta Dahulukan UU PDP Dibanding Revisi PP PSTE

Dhiany Nadya Utami
Rabu, 7 November 2018 | 08:33 WIB
Ilustrasi kejahatan siber./Reuters-Kacper Pempel
Ilustrasi kejahatan siber./Reuters-Kacper Pempel
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku industri meminta pemerintah mendahulukan penyelesaian Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebelum merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
 
Pasalnya, aturan dalam revisi PP PSTE mengenai diperbolehkannya Penyelenggara Transaksi Elektronik untuk menyimpan data yang termasuk dalam klasifikasi data elektronik tinggi di luar wilayah Indonesia dinilai rawan sehingga membutuhkan pelindung tambahan yakni UU PDP.
 
Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono mengatakan terlalu riskan untuk membiarkan data berada di luar Indonesia tanpa ada peraturan lain yang melindunginya. Dia mencontohkan negara-negara di kawasan Eropa yang memiliki General Data Protection Regulation (GDPR) untuk melindungi data penduduknya baik di dalam kawasan maupun di luar.
 
Selain itu, pihaknya memandang poin klasifikasi data dalam PP PSTE versi revisi belum jelas sehingga menimbulkan kekhawatiran. Kristiono menyatakan pemahaman tiap sektor amat mungkin berbeda sehingga standardisasi klasifikasi data bisa jadi tidak seragam.
 
Pemerintah pun dipandang sebaiknya menunda revisi PP PSTE hingga UU PDP selesai dan disahkan oleh DPR. Apalagi, saat ini RUU PDP telah masuk dalam daftar RUU Prioritas untuk Program Legislasi Nasional 2019.
 
“Kalau itu [PP PDP] sudah selesai, baru kita bicara masalah penyimpanan data, klasifikasi data, dan lainnya,” tuturnya di Jakarta, Selasa (6/11/2018).
 
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Asosiasi dan Profesi Mastel Betti Alisjahbana menyebut pemerintah harus melihat dampak revisi PP PSTE secara keseluruhan sebelum memberlakukannya.
 
Selagi menunggu UU PDP selesai, pemerintah sebaiknya merumuskan ulang beberapa hal yang dirasa masih mengganjal dalam revisi PP PSTE seperti masalah klasifikasi data dan keamanan data.
 
Selain itu, dia meminta agar pemerintah mau mempertimbangkan masukan dari pelaku industri serta melibatkan mereka untuk sama-sama merumuskan revisi PP PSTE. Betti menilai hal tersebut amat penting karena revisi pasti akan sangat memengaruhi iklim industri ke depannya.
 
Menurutnya, pada Selasa (6/11) sore, pihaknya menerima undangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk berbincang mengenai revisi PP PSTE pada Rabu (7/11) malam. Dalam pertemuan itu, industri dan pemerintah diharapkan dapat menemukan jalan tengah.
 
“Baru terima undangannya, [untuk] bertemu Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika),” ujar Betti.
 
Saat ini, draf revisi PP PSTE telah selesai menjalani tahapan harmonisasi antarkementerian terkait dan tinggal menunggu sinkronisasi akhir di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) sebelum akhirnya mendapat pengesahan dari Presiden Joko Widodo.
 
Berdasarkan informasi Plt. Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, hingga saat ini belum ada panggilan dari Setneg untuk melakukan sinkronisasi akhir draf revisi PP PSTE. Sebagai catatan, draf telah diserahkan Menkominfo ke Setneg pada Jumat (26/10).
 
“Sampai saat ini kami belum terima undangan dari Setneg,” ungkapnya melalui pesan singkat, Selasa (6/11).
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Annisa Margrit
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper