Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lindungi TKI, Pemerintah Diminta Batalkan Sistem Satu Kanal ke Arab Saudi

Pemerintah didesak segera membatalkan kesepakatan uji coba sistem penempatan satu kanal pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, menyusul laporan adanya belasan tenaga kerja Tanah Air yang terancam menghadapi hukuman mati.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5/2018)./ANTARA-Reza Novriandi
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5/2018)./ANTARA-Reza Novriandi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah didesak segera membatalkan kesepakatan uji coba sistem penempatan satu kanal pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, menyusul laporan adanya belasan tenaga kerja Tanah Air yang terancam menghadapi hukuman mati.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, hukuman mati yang dijatuhkan Pemerintah Arab Saudi tanpa memberikan notifikasi kepada Pemerintah Indonesia dinilai melanggar kesepakatan yang dibentuk oleh kedua negara pada bulan lalu. 

Jika uji coba tersebut tidak dibatalkan, lanjutnya, kasus eksekusi mati PMI tanpa notifikasi dikhawatirkan akan kembali terulang. Pasalnya, sejak 2008 hingga kini, terdapat 6 PMI yang telah dihukum mati di negara beribu kota Riyadh itu.

Menurut catatan Migrant Care, saat ini masih ada 19 PMI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati. Kasus terakhir terjadi pada 29 Oktober tahun ini, ketika Tuti Tursilawati asal Majalengka, Jawa Barat dieksekusi atas tuduhan pembunuhan ayah majikannya pada 2010.

“Kasusnya kurang lebih sama seperti Tuti, tetapi ada juga yang aneh karena dituduh melakukan sihir kepada majikan sehingga dijatuhi hukuman mati. Kan enggak masuk akal ini. Menurut data kami, masih ada 19 PMI yang terancam hukuman mati,” ungkapnya kepada Bisnis.com, akhir pekan lalu.

Dia berpendapat Arab Saudi tidak memenuhi ketentuan perlindungan hak asasi PMI, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen yang diteken Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi dalam kesepakatan satu kanal (one channel) tersebut.

Untuk itu, dia mengimbau Pemerintah Indonesia memperjuangkan diplomasi yang signifikan untuk memprotes Arab Saudi yang tidak mematuhi tata krama diplomasi internasional mengenai Mandatory Consular Notification (MCN).

Selain itu, pemerintah diminta melakukan sinkronisasi data pekerja migran antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) guna memantau jumlah PMI berikut kasus yang mereka hadapi.

“Ada ketidaksinkronan data jumlah pekerja migran dari Indonesia. Menurut data kami, PMI yang akan menjalani hukuman mati sebanyak 19 orang, tetapi menurut Kemenaker ada 13 orang,” tutur Wahyu.

Ketua Komisi XI DPR RI Dede Yusuf mengatakan, kasus eksekusi mati para pekerja migran di Arab Saudi tanpa adanya notifikasi telah berlangsung sejak lama.

“Sejak 2008, ada 6 pekerja migran yang dieksekusi mati tanpa notifikasi. Ini kejadian yang terus berulang dan perlu ketegasan pemerintah,” ujarnya saat dihubungi, Senin (5/11/2018).

Menurutnya, Arab Saudi telah melanggar Pasal 36 Konvensi Wina Tahun 1963, yang menyebutkan apabila warga negara pengirim pekerja yang bermasalah dengan hukum melakukan permintaan, pihak yang berwenang dari penerima pekerja wajib tanpa menunda  untuk memberikan informasi kepada perwakilan konsuler negara pengirim.

Arab Saudi juga dinilainya melanggar kesepahaman dengan Indonesia pada 2015, yang menyatakan apabila terjadi eksekusi mati tanpa notifikasi lagi, Pemerintah Arab Saudi akan memberikan MCN kepada keluarga PMI melalui perwakilan Indonesia di Saudi.

Saat dihubungi terpisah, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal menambahkan, pemerintah tengah bernegosiasi agar 13 pekerja migran di Arab Saudi tak dijatuhi hukuman mati. 

“Ada 1 orang WNI yang ditetapkan sebagai terpidana mati. Sementara itu, 12 lainnya masih dalam tahap peradilan umum, sehingga masih dapat diupayakan bebas dari hukuman mati. Kami berupaya bisa diringankan karena tergolong hukuman mati qisas atau bisa dimaafkan oleh ahli waris korban dan kasusnya dituntaskan dengan diyat,” tuturnya

TETAP DILANJUTKAN

Ketika dimintai konfirmasi, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemenaker Soes Hindharno menegaskan skema uji coba penempatan PMI satu kanal ke Arab Saudi akan tetap dilanjutkan.

“Uji coba sistem ini tidak ada hubungannya dengan hukuman mati pekerja migran. Kami ingin membenahi sistem pengiriman dengan skema one channel ini. Namun, moratorium [pengiriman PMI ke Timur Tengah] tetep berjalan,” paparnya.

Dia menjelaskan, apabila hasil dari evaluasi selama tiga bulan terhadap sistem penempatan satu kanal tersebut tidak sesuai ekspektasi, pemerintah baru akan menghentikan kerja sama tersebut dan tidak akan mengirimkan PMI ke Arab Saudi.

Sistem satu kanal tersebut nantinya dapat memantau kondisi pekerja migran dan majikannya, sehingga meminimalisasi terjadinya kekerasan. Menurutnya, hukuman mati tak hanya diberikan kepada warga Indonesia, tetapi juga dikenakan kepada warga Saudi dan warga negara lain yang terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang.

“Saat ini kami tengah bernegosiasi dengan pihak keluarga korban di Arab Saudi agar mau memaafkan dan tak mengenai hukuman mati ke PMI. Bisa dengan denda yang diminta dan apabila kami bisa penuhi, hukuman mati dicabut,” tututnya.

Tidak hanya itu, sebutnya, Kemenaker berjuang melakukan sosialisasi agar pekerja migran mengikuti jalur legal dan mematuhi persyaratan visa kerja, bahasa, serta pembekalan mental yang kuat.

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menuturkan, dalam jangka panjang pemerintah akan menyiapkan tenaga kerja yang mengerti soal hukum, sehingga PMI tidak terprovokasi untuk melakukan tindak pidana.

Pasalnya, apabila pemerintah menghentikan semua atau tidak mengirimkan tenaga kerja ke Timur Tengah, tren keberangkatan pekerja lewat jalur ilegal justru akan meroket. “Mengingat banyaknya peminat yang ingin bekerja dan meminta. Satu-satunya jalan  [adalah dengan] memperkuat persiapan dalam proses [pengiriman PMI],” ucapnya.

Di sisi lain, pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak berpendapat, kebijakan uji coba pengiriman PMI ke Arab Saudi harus ditinjau ulang. Pasalnya, kehidupan pekerja migran di kawasan Timur Tengah untuk saat ini masih sangat rentan.

“Mereka [negara-negara Timur Tengah] pada umumnya sukar mengikuti hak-hak pekerja migran sesuai Konvensi PBB dan International Labor Organisation [ILO].”

Media Relations Manager Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Vera Ismainy pun mendorong pemerintah untuk membenahi sistem pengiriman dan penempatan pekerja migran.

Salah satunya adalah melalui pemantauan rekam jejak para calon majikan atau perusahaan yang akan mempekerjakan para PMI (khususnya bidang asisten rumah tangga/ART). Adapun, rekam jejak itu meliputi tindak kriminal dan kasus kekerasan terhadap pekerja.

“Pemerintah Indonesia harus melakukan moratorium pengiriman pekerja migran ke sana sampai Pemerintah Arab Saudi bisa memperbaiki regulasi terkait dengan pekerja migran di negaranya,” ujarnya.

Di sisi lain, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menuturkan, pekerja migran yang meninggal karena dieksekusi hukuman mati juga mendapatkan santunan dari jaminan kematian dengan syarat harus terdaftar.

Oleh karena itu, dia mendorong agar pekerja migran—baik yang saat ini sudah berada di luar negeri maupun yang akan berangkat—untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena jaminan sosial tidak melihat penyebab kematian. Kami akan berikan santuan apabila terdaftar,” ujarnya.

Data Pengaduan PMI di Arab Saudi*

---------------------------------------------------

Tahun:           Jumlah Pengadu (orang):

---------------------------------------------------

2016                888     

2017                732

2018                243

---------------------------------------------------

*) Ket: periode Januari—September

 

Data PMI di Arab Saudi yang meninggal dan dipulangkan ke Tanah Air* 

---------------------------------------------------

Tahun:           Jumlah (orang):

---------------------------------------------------

2016                7

2017                20

2018                16

---------------------------------------------------

*) Ket: periode Januari—September

 

Jumlah PMI di Arab Saudi*

---------------------------------------------------

Tahun:           Jumlah (orang):

---------------------------------------------------

2016                11.231

2017                4.917

2018                4.524

---------------------------------------------------

*) Ket periode Januari—September

Sumber: BNP2TKI, diolah

 

Enam Pekerja Migran yang Dihukum Mati di Arab Saudi:

 

11 Januari 2008

Yanti Irianti binti Jono Sukardi asal  Cianjur, Jawa Barat yang ditembak mati karena tuduhan membunuh dan merampok harta benda majikannya.

 

18 Juni 2011

Ruyati binti Satubi asal Bekasi, Jawa Barat yang dipancung dengan tuduhan membunuh majikannya pada 12 Januari 2010.

 

14 April 2015

Siti Zaenab binti Duhri Rupa dieksekusi dengan cara dipancung karena tuduhan membunuh istri majikannya pada 1999. 

 

16 April 2015

Karni binti Medi Tarsim asal Brebes, Jawa Tengah yang dipancung karena tuduhan membunuh seorang anak berusia empat tahun, Tala Al Syihri, pada 26 September 2012. 

 

18 Maret 2018

Muhammad Zaini Misrin Arsad asal Bangkalan, Jawa Timur yang dihukum pancung karena  tuduhan membunuh majikannya pada 2004. 

 

29 Oktober 2018 

Tuti Tursilawati asal Majalengka Jawa Barat dituduh membunuh ayah majikannya, Suud Mulhak Al Utaibi, pada 2010. 

 

Sumber: Migrant Care, diolah

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper