Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

15 Perusahaan IKD Terhalang Kelengkapan Dokumen Masuk Regulatory Sandbox

Kelengkapan dokumen menjadi penghambat sejumlah perusahaan Industri Keuangan Digital (IKD) untuk masuk dalam Regulatory Sandbox. 

Bisnis.com, JAKARTA – Kelengkapan dokumen menjadi penghambat sejumlah perusahaan Industri Keuangan Digital (IKD) untuk masuk dalam Regulatory Sandbox. 

Sesuai dengan POJK no.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital perusahaan IKD yang belum memiliki payung hukum akan ditampung dalam regulatory sandbox untuk diproses agar dapat mendaftar di OJK dan memperoleh perizinan.

Sebelum mendapatkan izin, perusahaan IKD diharuskan mengajukan diri untuk tercatat di regulatory sandbox, setelah masuk regulatory sandbox akan keluar tiga ouput yaitu direkomendasikan untuk mendaftar di OJK, perbaikan dokumen selama enam bulan, atau tidak direkomendasikan.

Otoritas Jasa Keuangan mencatat hingga November 2018 terdapat 21 perusahaan teknologi finansial atau tekfin yang mengajukan diri untuk tercatat di regulatory sandbox.

Dari 21 perusahaan, hanya 6 perusahaan yang melengkapi persyaratan pencatatan, adapun 15 perusahaan belum melengkapi.

Beberapa dokumen yang harus dilengkapi antara lain, formulir pengajuan, salinan akta pendirian badan hukum dan identitas anggota, penjelasan singkat produk, data dan informasi mengenai IKD, rencana bisnis serta surat tanda terdaftar di asosiasi.

Wakil Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, beberapa perusahaan yang ditolak disebabkan belum terdaftar di asosiasi. Nurhaida tidak mengungkapkan jumlah perusahaan yang tidak terdaftar dari 15 perusahaan tersebut.

“Tadi ada 15 yang belum lengkap, perusahaan itu harus dilengkapi, pada dasarnya [mereka] tidak masalah, hanya belum lengkap,” kata Nurahaida di Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Adapun 21 perusahaan yang mengajukan diri untuk tercatat di regulatory sandbox yakni, 4 agregator, 3 tekfin lending, 2 financial planner, 1 jual beli emas online, 1 laku pandai, 1 lelang, 1 blockchain, 1 crowdfunding, 1 fasilitas transaksi, 1 payment, 2 credit crossing, 1 verifikasi nasabah online, dan 1 klaim asuransi secara online.

Nurhaida mengatakan regulatory sandbox merupakan komitmen OJK dalam memberi payung hukum kepada industri IKD sekaligus upaya melindungi masyarakat.

Nurhaida mengatakan tantangan yang dihadapi dalam mengembangkan peraturan ini adalah sosialisasi kepada segenap pelaku usaha IKD.

Nurhaida melihat 21 perusahaan yang mengajukan diri di regulatory sand box merupakan jumlah yang sedikit. Dia berharap perusahaan IKD yang mendaftar terus bertambah.

“Tantangannya belum terlalu banyak yang paham [POJK ini], kita akan lebih banyak sosialisasi lagi,” ucap Nurhaida.

Nurhaida menerangkan OJK telah mensosialisasikan POJKno.13 ke 4 kota yakni Jakarta, Padang, Semarang, dan Makassar. Sejauh ini, menurutnya, antusias masyarakat cukup tinggi untuk masuk dalam regulatory sandbox.

“Mereka tidak merasa terbebani justru mereka merasa ada yang mengayomi,” kata Nurhaida.

Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Kuseryansyah mengapresiasi langkah OJK dalam memberi payung hukum kepada segenap tekfin.

Akan tetapi, dia meminta adanya kejelasan dan kompensasi kepada perusahaan tekfin yang telah mengajukan diri untuk mendaftar namun ditolak di tengah atau diujung proses pendaftaran regulatory sandbox.

“Bagaimana nasib mereka yang sudah tercatat dan mengajukan dokumen persyaratan setelah menunggu 6-12 bulan ternyata dinyatakan tidak direkomendasikan sedangkan perusahaannya sudah berjalan,” kata Kuseryansyah.

Kuseryansyah mengatakan setiap bisnis memiliki pasarnya masing-masing, inovasi dalam mencapai pasarnya saja yang berbeda.

Kuseryansyah menyarankan agar proses pengecekan dokumen tidak terlalu lama dan OJK cepat memberikan keterangan tentang dokumen yang diserahkan.

“Filter di awalnya harus lebih kuat, jangan sampai orang sudah lolos diawal [pencatatan] begitu di regulatori sandbox malah enggak lolos dan tidak direkomendasikan, berarti dia enggak akan bisa buka usaha,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper