Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Usulan Pembebasan Tarif Tol, Ini Penjelasan Menteri PUPR

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan usulan untuk menghapuskan tarif di sejumlah ruas tol terbuka untuk diwujudkan. Namun, pembebasan tarif tol harus menempuh evaluasi dan perhitungan yang cermat.
Antrean kendaraan di gerbang tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (10/6). Data dari PT Lintas Marga Sedaya (LMS) pada H-5 Lebaran, jumlah kendaraan yang keluar dari gerbang tol Palimanan mencapai 44.408 mobil./ANTARA FOTO-Dedhez Anggara
Antrean kendaraan di gerbang tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (10/6). Data dari PT Lintas Marga Sedaya (LMS) pada H-5 Lebaran, jumlah kendaraan yang keluar dari gerbang tol Palimanan mencapai 44.408 mobil./ANTARA FOTO-Dedhez Anggara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan usulan untuk menghapuskan tarif di sejumlah ruas tol terbuka untuk diwujudkan. Namun, pembebasan tarif tol harus menempuh evaluasi dan perhitungan yang cermat.

Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan pembebasan tarif bisa dilakukan sepanjang masa pengusahaan atau konsesi jalan tol telah berakhir.

Sebelumnya, pemerintah telah menghapus tarif tol di Jembatan Suramadu sekaligus mengubah statusnya menjadi jembatan nontol. Adapun, kontrak operasi dan pemeliharaan Jembatan Suramadu oleh Jasa Marga sudah berakhir sejak 1 Januari 2017.

"Kalau sudah habis [konsesi], boleh digratiskan tergantung pemerintahnya. Kecuali, ada pengembangan lain seperti Jagorawi yang ditambah dari 2 line menjadi 4 line," jelas Basuki di Jakarta, Rabu (31/10).

Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol, konsesi Jagorawi baru berakhir pada 2044 atau 40 tahun sejak pembaruan konsesi pada 2005. Dalam catatan Bisnis.com, hanya ada dha ruas tol yang masa konsesinya berakhir dalam waktu sepuluh tahun mendatang. Kedua ruas tol itu yakni Tol Wiyoto Wiyono pada 2025 dan Tol Seksi I dan Seksi II Makassar pada 2028.

Basuki menuturkan, pembebasan tarif tol untuk ruas atau jembatan yang dibangun anggaran negara lebih mudah karena pemerintah punya wewenang penuh. Sementara itu, pada ruas tol yang dibangun, pembebasan tarif perlu perhitungan matang karena melibatkan dua pihak.

Sebelum pembebasan tarif Jembatan Suramadu, pemerintah pada 2003 juga pernah melakukan hal serupa di Jembatan Citarum Rajamandala dan Jembatan Tol Mojokerto. Ini tertuang dalam Keputusan Presiden No.37 Tahun 2003.

Sebagaimana diketahui, usulan pembebasan tarif tol mengemuka setelah Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno menyatakan bakal membebaskan tarif tol di ruas-ruas yang kondisinya sudah berjalan 30 tahun.

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Haryo juga mengusulkan pembebasan tarif tol Surabaya -Sidoarjo yang menjadi bagian dari ruas Surabaya - Gempol.

"Misalnya ini  dibebaskan tentu membawa dampak lebih besar daripada Jembatan Suramadu. Jadi tolong Tolong dibebaskan pak," ujarnya dalam rapat Komisi V bersama empat direktorat jenderal Kementerian PUPR, Senin (29/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper