Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Minta Pemerintah Pertahankan Moratorium Pengiriman TKI ke Arab Saudi

Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha meminta pemerintah tidak mencabut moratorium atau penghentian pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi setelah dilakukannnya eksekusi mati terhadap pekerja migran asal Majalengka, Tuti Tursilawati.
Ilustrasi hukuman mati./Reuters
Ilustrasi hukuman mati./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha meminta pemerintah tidak mencabut moratorium atau penghentian pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi setelah dilakukannnya eksekusi mati terhadap pekerja migran asal Majalengka, Tuti Tursilawati.

Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi Tuti pada Senin (29/10/2018) di kota Ta'if tanpa ada notifikasi atau pemberitahuan resmi lebih dulu kepada Pemerintah Indonesia.

"Hentikan pengiriman TKI ke Arab Saudi selagi dasar hukum yang digunakan adalah pemberian ampunan dari keluarga untuk membebaskan terpidana hukuman mati dari proses eksekusi,” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Daftar Panjang TKI Dihukum Mati” di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/11).   

Menurut Tamliha, tidak mudah untuk melobi Pemerintah Arab Saudi terkait hukuman mati karena sistem hukum Islam yang digunakan sudah baku kendati berbagai upaya diplomasi telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia harus mengambil sikap tegas sampai Arab Saudi mau mengubah sistem hukumnya karena mereka sangat membutuhkan pembantu rumah tangga dari Indonesia.

Selain itu, dia melihat luasnya peluang bagi pekerja Indonesia untuk bekerja di negara lain yang lebih memperhatikan perlindungan TKI. Misalnya, Australia dan Korea Selatan (Korsel).

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Charles Honoris menyampaikan pendapat serupa. Dia menyatakan sebaiknya tidak ada moratorium terhadap negara-negara yang menghargai Hak Asasi Manusia (HAM), seperti tidak memberlakukan hukuman mati.
 
"Kerajaan Arab Saudi jelas mengabaikan prinsip HAM yaitu hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Maka perlu perketat kerja sama agar tidak ada lagi pengabaikan prinsip HAM," ujar Charles.

Tidak adanya notifikasi terkait eksekusi yang dilakukan kepada Tuti sangat disesalkan oleh DPR. Padahal, ada ketentuan Mandatory Consular Notification (MCN).

Sebagai langkah awal, lanjutnya, Pemerintah Indonesia mesti lebih dulu menjamin terpenuhinya parameter pengiriman TKI seperti diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran. Pasal itu menyebutkan negara tujuan pengiriman TKI harus memenuhi beberapa syarat yakni memiliki hukum yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian bilateral tertulis, dan memiliki sistem jaminan sosial.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper