Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

80 Juta Bidang Tanah Belum Terdaftar

Pendaftaran tanah secara masif dilakukan, sebagai bentuk kepastian hukum dan mengurangi konflik pertanahan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil memberikan materi pada forum Tri Hita Kirana (THK) dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) di area penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018)./Antara-Zabur Karuru
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil memberikan materi pada forum Tri Hita Kirana (THK) dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) di area penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018)./Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran tanah secara masif dilakukan, sebagai bentuk kepastian hukum dan mengurangi konflik pertanahan.

Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan setidaknya ada 80 juta bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.

"80 juta bidang tanah yang belum memiliki sertifikat, kita kejar 7 juta juga baru bisa terkejar 10 tahun," kata Sofyan pada Rabu (31/10/2018).

Dia mengatakan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2017 sudah mencapai target yaitu sebanyak 5 juta bidang tanah. Pada 2018, target PTSL dinaikkan menjadi 7 juta. Berdasarkan laporan terakhir, sudah ada sertifikat tanah sebanyak 4,7 juta bidang yang terdaftar.

Selain itu, Sofyan juga mengatakan akan fokus kepada para transmigran karena banyak di antara mereka yang masih belum memiliki kejelasan sertifikat tanah. "Makanya tahun depan kita kejar 9 juta, mudah-mudahan target 2025 semua tanah akan terdaftar, tapi perlu waktu," paparnya.

Sofyan juga mengatakan dengan 5 juta sertifikat tanah yang sudah dibagikan, konflik pertanahan sudah semakin berkurang. Selain itu, sertifikat tanah membawa dampak ekonomi yang luar biasa bagi masyarakat, yang sebelumnya tidak memiliki akses finansial menjadi memiliki akses.

"Tadinya bagi yang punya tanah tapi tidak punya sertifikat perlu modal, tidak bisa meminjam dari bank. Begitu diberikan sertifikat kepada masyarakat, mereka jadi punya akses," tambah Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper