Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Makin Rentan Terkena Trade Remedies, Eksportir Was-was

Di tengah upaya pemerintah untuk memacu ekspor, para eksportir mulai merasa terancam karena melihat Indonesia saat ini semakin menjadi sasaran empuk kebijakan trade remedies dari negara lain.

Bisnis.com, JAKARTA — Di tengah upaya pemerintah untuk memacu ekspor, para eksportir mulai merasa terancam karena melihat Indonesia saat ini semakin menjadi sasaran empuk kebijakan trade remedies dari negara lain.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan, saat ini negara-negara anggota World Trade Organization (WTO) kian agresif melakukan kebijakan proteksionisme. Tren itu terjadi setelah dipopulerkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

“Banyak negara jadi ikut-ikutan memberlakukan proteksi perdagangan, baik secara tarif mapupun nontarif. Kondisi ini menjadi keprihatinan kami akhir-akhir ini, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang serba tidak pasti,” ujarnya, Selasa (30/10/2018).

Dia menambahkan, situasi semakin runyam lantaran industri domestik tidak terlindungi dengan baik. Pengusaha menilai pemerintah tidak terlalu aktif memberlakukan trade remedies kepada negara lain. Alhasil, industri domestik kewalahan ketika digempur produk impor.

“Sejauh ini yang cukup aktif baru kebijakan safeguards yang memang masih diizinkan oleh WTO. Namun, untuk kebijakan bea masuk antidumping [BMAD] atau antisubsidi masih rendah sekali aksi kita. Padahal, kebijakan itu sangat perlu di tengah aksi curang beberapa negara seperti China,” lanjutnya.

Senada, Direktur Eksekutif Indonesia Iron & Steel Industry Association (IISIA) Yerry mengatakan, produk ekspor besi dan baja RI cukup banyak dihalangi di beberapa negara, seperti AS. Namun, kondisi sebaliknya tidak terjadi ketika Indonesia digempur produk serupa dari China.

“Padahal, kami sudah mengajukan permintaan pemeriksaan untuk dilakukan pengamanan perdagangan sejak tahun lalu. Namun, hingga saat ini masih belum muncul tindakan,” paparnya.

PROSES BIROKRASI

Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Bachrul Chairi mengatakan, pemberlakukan trade remedies di Indonesia lambat karena panjangnya proses dari pemeriksaan hingga penerbitan keputusan. Rentang proses penerbitan keputusan rata-rata di atas 18 bulan.

Di sisi lain, mekanisme pemeriksaan dan penetapan keputusan masih dilakukan terpisah yakni oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan.

“Padahal di negara lain seperti Uni Eropa dan Thailand, mekanisme itu dilakukan oleh satu otoritas dan prosesnya cepat,” katanya.

Panjang dan lamanya proses penetapan tindakan BMAD maupun antisubsidi tersebut,  kata Bachrul, menimbulkan keengganan dunia usaha untuk mengajukan permohonan ke pemerintah. Hal itu setidaknya tercermin dari inisiasi penyelidikan KADI yang terus turun dari 2014 sebanyak 12 penyelidikan menjadi hanya 1 pada 2017 dan nihil pada 2018.

Untuk itu, Bachrul menyarankan agar pemerintah membentuk satu otoritas yang masuk dalam struktural kementerian setara direktorat jenderal, yang  mengakomodasi perlindungan dan peningkatan perdagangan Indonesia.

Langkah tersebut dinilainya akan menjadi solusi melindungi industri dalam negeri di tengah agresifnya pemberlakuan trade remedies di negara lain. 

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati membenarkan bahwa pengenaan trade remedies oleh negara lain ke Indonesia terus meningkat dalam 1 dekade terakhir.

Menurutnya, upaya banding dan perlawanan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia pun tidak seimbang dengan derasnya tindakan pengamanan perdagangan yang diberlakukan negara mitra ke Tanah Air.

“Banyak negara yang sengaja menggunakan trade remedies secara masif dan cenderung abusive ke negara lain, termasuk ke Indonesia. Kecenderungannya pula negara mitra tidak lagi memperhatikan aspek perdagangan yang adil,  pokoknya melindungi industri dalam negeri,” katanya.

Dia mencontohkan kasus pengenaan BMAD dan antisubsidi kepada produk certain coated paper dan certain uncoated paper asal Indonesia oleh Amerika Serikat (AS). Dalam kasus ini, Indonesia dituding melakukan subsidi pada dua produk tersebut lantaran melakukan pelarangan ekspor kayu gelondongan (log).

Menurutnya, upaya mengendalikan ekspor barang mentah tersebut diharapkan Pemerintah RI  dapat memacu industri olahan di dalam negeri agar ketika diekspor dapat berbentuk produk bernilai tambah.

“Namun, AS menilai, kebijakan itu merupakan bentuk subsidi di dalam negeri, lantaran harga kertas jadi lebih murah karena pasokan kayu berlebihan di dalam negeri. Hal-hal serupa banyak terjadi terutama di produk baja, kimia dan tekstil. Hal itu membuat para pengusaha mengalami kesulitan dalam berbisnis.”

Di sisi lain, sambungnya, pemerintah Indonesia juga masih kesulitan untuk melakukan pembelaan ketika RI dikenai trade remedies. Pasalnya, selain keterbatasan personel (seperti  hanya ada dua pengacara spesialis hukum perdagangan internasional asal RI), banyak pengusaha dan pejabat RI yang tidak paham hukum perdagangan dunia.

 

Penggunaan Instrumen Trade Remedies oleh Indonesia (1995—2018)

--------------------------------------------------------

Jenis                                                    Jumlah

--------------------------------------------------------

Antidumping (AD)                             98

Safeguards (SG)                                  28

Technical barriers to trade (TBT)       121

Sanitary and phytosanitary (SPS)       122

Countervailing duties (CV)                 0

Special safeguards (SSG)                   0

--------------------------------------------------------

Sumber: Kemendag & Kadin, diolah

 

Penggunaan Instrumen Trade Remedies oleh Anggota WTO (1995—2018)

-----------------------------------------------------------------------------------------

Negara                        SPS     TBT    AD      CV      SG       SSG    Total

-----------------------------------------------------------------------------------------

Amerika Serikat          3.019   1.590   589      198      12        496      5.904  

China                           1.232   1.271   254      9          2          0          2.768

Brasil                           1.436   954      375      12        4          0          2.781

Uni Eropa                    690      1.210   457      68        0          71        2.496

Kanada                        1.210   696      203      60        3          0          2.172

Korea Selatan              617      881      108      0          4          75        1.585

Jepang                         601      835      14        1          1          173      1.625

Arab Saudi                  374      1.091   5          0          3          0          1.473

India                            223      130      799      3          43        0          1.198

Meksiko                      356      611      157      10        2          0          1.136

Total 175 negara       17.737 25.261 4.816   430      353      652      49.249

-----------------------------------------------------------------------------------------

Sumber: WTO, 2018

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper