Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan proyek percontohan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi masih berjalan setelah eksekusi mati Tuti Tursilawati.
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri beralasan proyek percontohan yang didasari atas kesepakatan antara Indonesia dan Arab Saudi tersebut merupakan jalan tengah atas tingginya kebutuhan kerja dengan penguatan perlindungan TKI di Arab Saudi.
"Kalau dikaitkan dengan kesepakatan penempatan satu kanal itu, kriterium yang ada di sana itu cukup optimal menyangkut perlindungan terhadap TKI. Tapi dengan peristiwa ini tentu kita akan koordinasikan dulu dengan kementerian terkait dengan Kemlu [Kementerian Luar Negeri], BNP2TKI [Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia," katanya di Istana Negara, Rabu (31/10/2018).
Menurutnya, dengan adanya kesepakatan antara kedua negara, penempatan TKI ke Arab Saudi akan dievaluasi setiap enam bulan.
Hingga saat ini, dia mengaku kedua negara baru menandatangani nota kesepahaman, sehingga masih perlu waktu untuk menindaklanjutinya dengan aturan lebih teknia terkait penempatan TKI.
"Secara prinsip penempatan satu kanal itu juga satu upaya utk menekan penempatan TKI secara ilegal. Yang ga boleh disalahpahami adalah moratorium untuk Timur Tengah tetap berlaku. Tapi kita juga sadar selama moratorium penempatan secara unprosedural masih terus berlangsung. Ini kan harus dicari solusinya," ujarnya.
Tetapi, dengan adanya eksekusi Tuti tanpa adanya pemberitahuan awal kepada pemerintah, Hanif mengakui akan ada penekanan di aspek perlindungan untuk menghindari kasus-kasus semacam ini.
"Ada banyak hal [evaluasi], yang saya ingat misalnya prinsipnya majikannya tidak pada perorangan tapi pada company. Maka tidak digunakan sistem kafalah. Penempatannya juga terbatas hanya di kota tertentu yang secara diplomatik maupun teknis kejangkau oleh perwakilan kita di Saudi," ucapnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan standar gaji dan ketetapan minimal hari libur sehari bagi proyek percontohan ini.
Sebagaimana diketahui, mayoritas negara di Timur Tengah belum menjadi anggota ILO (International Labor Organization) sehingga tidak terikat oleh aturan ketenagakerjaan internasional.
Sebanyak 90% dari 19 negara di Timur Tengah masih menggunakan sistem monarki yang lekat dengan sistem kafalah atau perbudakan yang telah berlaku selama berabad-abad.
Pemerintah selama ini memberlakukan moratorium penempatan TKI ke 19 negara di Timur Tengah yang berlaku sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.