Sukses di 330 Pilkades, E-Voting Dapat Digunakan Pada Pemilu 2019

Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Selasa, 30 Oktober 2018 | 14:15 WIB
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir usai acara jumpa media 4 Tahun Capaian Kinerja Kemenristekdikti dari Unsur Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) di Auditorium Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018)./Bisnis-Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir usai acara jumpa media 4 Tahun Capaian Kinerja Kemenristekdikti dari Unsur Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) di Auditorium Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018)./Bisnis-Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Teknologi e-Voting buatan Badan Pengembangan dan Penerapan Teknologi sukses digunakan pada pemilihan kepala desa di 330 desa.

Hal tersebut disampaikan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir usai acara jumpa media 4 Tahun Capaian Kinerja Kemenristekdikti dari Unsur Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) di Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).

"Kami sudah lakukan [uji coba] di 330 desa, kemarin [ketika kunjungan] saya di Pemalang, ternyata kalau KTP ditempelkan, langsung keluar [data] sidik jari kita, foto dan nama saya keluar, otomatis sudah," tutur Nasir.

Nasir mengatakan beberapa pemerintah daerah sudah menggunakan alat mutakhir yang dapat menjamin tidak ada kecurangan dalam pemilihan umum ini. Daerah dimaksud di antaranya Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Bogor.

"Dengan [diuji coba untuk] Pilkades selama ini, yang dicoba 330 desa, tingkat kesalahannya zerro, dan tingkat akurasinya 100%," lanjutnya.

Nasir juga memaparkan, dengan menggunakan alat E-voting, begitu pemilihan selesai bisa langsung mendeteksi berapa banyak warga yang menggunakan hak suara dan berapa yang memilih untuk tidak menggunakan hak suara. Hal itu langsung terhitung tanpa harus ada penghitungan ulang.

"Akurat [100%], ini [alat E-voting] bisa digunakan untuk pemilihan umum [Pemilu 2019] nanti tinggal kita sambungkan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil [Dukcapil]," kata Nasir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper