Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan RUU Jasa Konsultan Diprediksi Tahun Depan

Ikatan Nasional Konsultan Indonesia memproyeksikan Rancangan Undang-Undang Jasa Konsultan bisa mulai dibahas pada 2019 dan masuk dalam program legislasi nasional setelah draf dan naskah akademik diserahkan kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat.
Ilustrasi: Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT) Jabodebek rute Cawang-Dukuh Atas di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (3/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi: Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT) Jabodebek rute Cawang-Dukuh Atas di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (3/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Nasional Konsultan Indonesia memproyeksikan Rancangan Undang-Undang Jasa Konsultan bisa mulai dibahas pada 2019 dan masuk dalam program legislasi nasional setelah draf dan naskah akademik diserahkan kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat.

Dokumen naskah akademik dan draf UU Jasa Konsultan telah diserahkan kepada Baleg DPR dan Komisi XI pada 25 Oktober 2018. UU Jasa Konsultan dinilai perlu dibuat untuk mengayomi industri jasa konsultan di Indonesia.

Ronald Sihombing, Wakil Ketua Umum Bidang Pranata Usaha dan Profesi DPN Ikatan Nasional Konsultan Indonesia  (Inkindo) mengatakan bahwa pengaturan jasa konsultan saat ini baru diatur untuk satu bidang, yakni konstruksi lewat UU No. 2 Tahun 2017. Padahal, lanjut Ronald, ada 17 bidang lain yang menjadi cakupan dari jasa konsultan.

"Kami ingin ada undang-undang yang mengayomi jasa konsultan secara keseluruhan," ujarnya di Jakarta, pekan lalu.

Ronald mengakui, daftar tunggu rancangan undang-undang yang akan masuk di prolegnas bakal menumpuk. Namun, dia berharap agar anggota parlemen hasil pemilihan umum legislatif 2019 bisa memasukkan RUU  Jasa Konsultan ke dalam daftar program legislasi nasional 2019.

Sebagai langkah awal, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menjadi kementerian pembina bagi jasa konsultan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional No. 4 Tahun 2018. Regulasi ini diterbitkan untuk mewujudkan Jasa Konsultan yang andal, kompeten, dan profesional.

Menurut Ronald, Inkindo sudah melakukan kunjungan ke berbagai daerah guna menyosialisasikan beleid yang menempatkan Bappenas sebagai pembina jasa konsultan. Selanjutnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di tingkat provinsi bakal menjadi pembina jasa konsultan di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper