Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Unsur Penegak Hukum Dinilai Perlu Dilibatkan Selesaikan Polemik Data Beras

Penyelesaian polemik data beras dinilai perlu melibatkan unsur penegakan hukum, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pekerja membersihkan gudang beras Bulog Divre Sulselbar di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6/2016)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Pekerja membersihkan gudang beras Bulog Divre Sulselbar di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6/2016)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Penyelesaian polemik data beras dinilai perlu melibatkan unsur penegakan hukum, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi.

Direktur Pukat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenal Arifin Mochtar mengatakan perlu ada pihak-pihak yang ikut campur menyelesaikan masalah ini, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, jika ada indikasi tindakan memanipulasi data atau korupsi.

“Sederhananya begini, apabila memang ini mengarah ke perilaku korupsi, wajar dalam hal ini KPK harus ikut campur,” ujarnya seperti dilansir Antara, Sabtu (27/10/2018).

Namun, hal ini tentu mesti dikaji lebih dulu secara seksama.

Koordinator Divisi Riset Indonesia Corruption  Watch (ICW) Firdaus Ilyas menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, polemik data beras mesti diinvestigasi secara komprehensif.

“Kalau dikatakan metodenya berbeda, kan yang diambil sampling dan disurvei itu sama. Apalagi, untuk data nasional, Badan Pusat Statistik (BPS) itu kan dibentuk oleh UU, memiliki kewenangan untuk mengumpulkan data per instansi dan menjadi pusat data untuk nasional. Data BPS data official lho,” paparnya.

Firdaus menilai perbedaan data sekarang merupakan masalah dalam konteks kebijakan nasional. Kondisi ini juga menunjukkan bahwa data yang digaungkan sebelumnya tidak komprehensif.

Menurut BPS, surplus beras 2018 sebesar 2,85 juta ton. Hal ini didasarkan pada potensi produksi gabah kering giling sampai akhir tahun yang sebanyak 56,54 juta ton atau setara dengan 32,42 juta ton beras.

Dengan jumlah kebutuhan yang diperkirakan hampir sama dengan 2017, yakni sebesar 29,57 juta ton, maka surplus diperkirakan hanya 2,85 juta ton.

Namun, Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan ada potensi surplus sebanyak 16,31 juta ton tahun ini. Angka tersebut berasal dari prediksi produksi sebesar 46,7 juta ton dan perkiraan kebutuhan sebanyak 30,37 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper