Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelestarian Kota Pusaka, Perlu Sinergi Berbagai Pihak

Pelestarian Kota Pusaka membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Tak bisa dipungkiri bahwa Kota Pusaka memiliki kekayaan bangunan gedung cagar budaya yang harus dilestarikan.
Kota Pusaka: Perlu sinergi berbagai pihak/PUPR
Kota Pusaka: Perlu sinergi berbagai pihak/PUPR

Bisnis.com, SURAKARTA - Pelestarian Kota Pusaka membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Tak bisa dipungkiri bahwa Kota Pusaka memiliki kekayaan bangunan gedung cagar budaya yang harus dilestarikan.

Sinergi lintas Kementerian/Lembaga di Pusat maupun dengan Pemerintah Daerah, komunitas, dan swasta melalui dana corporate social responsibilty (CSR) merupakan hal yang diperlukan.

“Kegiatan pelestarian bertujuan untuk mewujudkan ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Seyogyanya kota selain sebagai mesin ekonomi, kota pusaka juga harus menjadi atmosfir yang baik bagi kesenian, adat istiadat, bahasa, situs, arsitektur, dan sejarah yang membentuk karakter kota,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dalam keterangan resmi, diterima Sabtu (27/10/2018).

Pernyataan Menteri PUPR tersebut dibacakan Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Hubungan Antar Lembaga Luthfiel Annam Achmad pada Simposium Managing Heritage City di Kota Surakarta, Kamis (25/10/18).

Pelestarian Kota Pusaka, Perlu Sinergi Berbagai Pihak

Simposium diselenggarakan dalam rangka Kongres IV dan HUT Dasawarsa Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI). Wali Kota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo hadir dalam simposium tersebut.

Pelestarian kota pusaka telah menjadi perhatian global dan masuk dalam Agenda Baru Perkotaan (New Urban Agenda) yang ditetapkan di Quito, Oktober 2016. Indonesia turut terlibat dalam penyusunannya.

“Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan agenda global tersebut melalui kebijakan yang tentunya mendukung pelestarian pusaka Indonesia,” ujar Menteri Basuki.

Sejak 2012, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Ditjen Penataan Ruang bersama JKPI dan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI), lalu dilanjutkan oleh Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya menggagas lahirnya Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP).

Pelestarian Kota Pusaka, Perlu Sinergi Berbagai Pihak

Melalui P3KP, Kementerian PUPR mendorong Kabupaten/Kota untuk aktif terlibat dalam merancang pembangunan kota pusaka berkelanjutan.

Saat ini, P3KP telah diikuti 54 kabupaten/Kota yang berkomitmen melestarikan aset pusaka. Dalam 7 tahun pelaksanaan P3KP, sebanyak 54 Kabupaten/Kota telah menyusun Rencana Aksi Kota Pusaka (RAKP) sekaligus menandatangani Piagam Komitmen Pelestarian Kota Pusaka.

Beberapa Kabupaten/Kota yang ikut dalam P3KP yakni Semarang, Solo, Bogor, Blitar, Kendari, Gianyar, Karangasem, Tanah Datar, Siak, Parigi Moutong, Sumenep, dan Sambas.

Tim Ahli Bangunan Gedung Cagar Budaya

Penyelenggaraan kota pusaka memerlukan perangkat pengelolaan yang bersifat khusus.

Pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung Cagar Budaya (TABG-CB) di Kabupaten/Kota diamanatkan dalam Permen PUPR No.1 Tahun 2015 tentang Bangunan 7 Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan.

“Tim ini dapat berfungsi sebagai satuan yang bertugas mengawal dan memberi masukan bagi kegiatan-kegiatan pemugaran Bangunan Gedung Cagar Budaya dan pembangunan infrastruktur di Kota Pusaka,” kata Menteri Basuki seperti disampaikan Luthfiel.

Pengelolaan warisan budaya atau pusaka diatur dalam sejumlah regulasi diantaranya UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

UU tersebut mengatur tentang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.

Sedangkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengamanatkan bahwa bangunan gedung cagar budaya harus dilindungi dan dilestarikan.

Kemudian dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ditegaskan pentingnya memperhatikan nilai budaya yang berkembang di masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Kementerian PUPR
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper