Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappebti Imbau Pengusaha Timah Pakai Verifikasi Surveyor Lain

Munculnya Surat Edaran Bersama (SEB) dari Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (ICDX) pada 16 Oktober lalu, cukup menyentak publik.
Ilustrasi/Jibi
Ilustrasi/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA - Munculnya Surat Edaran Bersama (SEB) dari Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (ICDX) pada 16 Oktober lalu, cukup mengagetkan publik.

Hal ini karena dalam SEB tersebut dijelaskan bahwa kewenangan Surveyor Indonesia (SI) untuk melakukan verifikasi asal usul bijih timah sebelum ekspor, dicabut sementara. 

Perlu diketahui, sebagai salah satu syarat ekspor, seluruh pengusaha timah harus mengantongi surat keterangan verifikasi asal usul bijih timah. Selain SI, masih ada lembaga surveyor lain yakni PT Superintending Company of Indonesia (Persero) atau yang biasa disebut Sucofindo. Baik SI maupun Sucofindo merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang verifikasi.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indrasari Wisnu Wardhana, mengungkapkan, ICDX mengeluarkan surat edaran tersebut karena tidak mau menanggung risiko gagal serah. Sebab, jika gagal serah, tidak hanya pihak pengusaha yang rugi melainkan juga negara.

’’Iya, ini bisa mengganggu ekspor. Jadi, selama kasus SI belum selesai, gunakan surveyor lain, yakni Sucofindo. Yang penting ada surat keterangan asal usulnya. Kecuali kalau surveyornya hanya satu, baru itu akan jadi masalah,’’ kata Wisnu saat dihubungi melalui telepon, Kamis. 

Ketika ditanya masih perlukah Pemerintah Indonesia memiliki dua lembaga surveyor atau apakah sebaiknya dilebur menjadi satu, Wisnu mengatakan hal tersebut adalah urusan Kementerian BUMN. Akan tetapi,  adanya beberapa lembaga surveyor, seharusnya bisa lebih baik supaya ada persaingan dan peningkatan kualitas serta layanan.  

“Sebenarnya mereka sudah punya standar. Selama mereka melakukan sesuai aturan, ya ga ada masalah,’’ ujarnya.

Sementara, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhappi) Tino Ardhyanto A.R., mengatakan, hal terbaik saat ini adalah agar SI segera merespons dan menyelesaikan dahulu isu dari SEB ICDX-ICH. Pemerintah juga perlu memberi instruksi kepada SI untuk meng-clear-kan masalah ini terutama dengan keberadaannya sebagai BUMN.

’’Masalah penggabungan atau merger, keputusannya ada di tangan pemerintah. Penggabungan (jika memang harus terjadi, Red) harus memberikan manfaat yang lebih banyak daripada berdiri sendiri, baik dari sisi benefit maupun kualitas kerja,’’ kata Tino dalam keterangan tertulisnya. 

Terlebih lagi, lanjutnya, karena SI adalah BUMN. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, tentunya harus diawasi betul.  ’’Jangan sampai masyarakat jadi kehilangan kepercayaan pada pemerintah,’’ ujarnya. 

Peran surveyor yang telah ditunjuk pemerintah, lanjut Tino, dalam melaksanakan tugasnya secara profesional perlu memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di sektor pertambangan dan perdagangan. Posisi SI di mata pengusaha dengan adanya SEB saat ini tentunya tidak menguntungkan.  

“Kredibilitas seorang surveyor akan diukur dengan kepatuhan pada etika profesi dan kompetensi,’’ ujarnya. 

Tino menjelaskan, peran surveyor dalam kegiatan pertambangan tidak cukup hanya dengan menjembatani peraturan pertambangan dan perdagangan. Dengan kata lain, selain memastikan keabsahan komoditas tambang untuk kepentingan perdagangan baik domestik maupun ekspor, surveyor harus memastikan keabsahan asal usul dari komoditas tambang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper