Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keterlambatan Kapal Tol Laut, Kemenhub Cari Jalan Tengah

Kementerian Perhubungan akan memikirkan jalan tengah terkait dengan denda keterlambatan pembangunan 26 unit kapal yang menjadi program Tol Laut sesuai dengan dasar hukum.
Ilustrasi kapal yang termasuk program tol laut/Antara-Kornelis Kaha
Ilustrasi kapal yang termasuk program tol laut/Antara-Kornelis Kaha

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan memikirkan jalan tengah terkait dengan denda keterlambatan pembangunan 26 unit kapal yang menjadi program Tol Laut sesuai dengan dasar hukum.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku sedang mencari solusi terbaik bagi perusahaan galangan soal sanksi denda keterlambatan. Terlebih, mereka juga terkena imbas kenaikan nilai tukar mata uang dolar AS terhadap rupiah secara signifikan.

"Secara umum mestinya ada suatu kebijakan khusus dari pemerintah. Kalau nggak ada, kami mesti cari," kata Budi.

Pihaknya akan tetap memberikan dukungan kepada perusahaan galangan dalam negeri untuk bisa membuat kapal secara lebih optimal. Keterlambatan tidak menjadi alasan pemerintah untuk tidak percaya kepada mereka.

Pihaknya mengaku membutuhkan industri galangan untuk terus berkembang. Apabila ada yang belum maksimal dalam pengerjaan pesanan, akan dibimbing. "Mereka tetap akan dicarikan solusi, tetapi dengan dasar hukum yang benar."

Dalam program Tol Laut, Kemenhub memesan 150 unit kapal melalui perusahaan galangan nasional. Sejak kontrak pembangunan kapal berakhir pada 31 April 2018, hingga saat ini masih terdapat 26 unit kapal yang belum diserahkan.

Berdasarkan Pasal 78 ayat 3 huruf f Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perbuatan penyedia yang dikenakan sanksi

adalah terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Adapun, pada ayat 5 huruf f, pelanggaran tersebut dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Besaran sanksi diatur pada Pasal 79 ayat 4, pengenaan denda keterlambatan ditetapkan dalam kontrak sebesar satu permil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper