Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUPR Beri Rekomendasi ke Pemda Terkait Pengembang Tak Taat Aturan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait pengembang yang tidak taat aturan.
/Bisnis.com
/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait pengembang yang tidak taat aturan.

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi A.H mengatakan pemberian eksekusi sanksi tegas terhadap pengembang yang tidak mematuhi perarturan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagai regulator yang memberikan perizinan.

"Nanti yang memberikan eksekusi sanksi dari pemda, kami rekomendasi dan kami membentuk tim temukan mereka, apa pelanggarannya terhadap undang-undang, kami rekomendasikan kepada pemda untuk menindak karena yang memberikan izin kan pemda," ujar Khalawi usai diskusi media Tapera, Sumber Dana Jangka Panjang Pembiayaan Perumahan di Jakarta, Senin (22/10/2018).

Khalawi mengatakan telah memberikan pembinaan kepada pengembang untuk tetap patuh kepada peraturan undang-undang, salah satunya UU nomor 20 tahun 2011 tentang aktivitas pemasaran yang baru boleh dilakukan ketika bangunan telah mencapai 20% keterbangunan.

Belum lama ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Lippo Group atas dugaan penyuapan perizinan megaproyek Meikarta di Cikarang.

Akibat kasus tersebut, tidak sedikit konsumen yang meminta refund atas pembelian unit apartemen di Meikarta karena belum melihat progres pembangunan nyata atas unit apartemen yang dibelinya.

Menanggapi hal tersebut, Khalawi akan terus melakukan pembinaan kepada pengembang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak hukum yang terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Finna U. Ulfah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper