Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jabar Kaji Ulang Megaproyek Meikarta

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengkaji ulang keseluruhan rencana pengembangan megaproyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Uraian proses perizinan megaproyek oleh Meikarta kepada Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat./Twitter @ridwankamil
Uraian proses perizinan megaproyek oleh Meikarta kepada Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat./Twitter @ridwankamil

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengkaji ulang keseluruhan rencana pengembangan megaproyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui akun resmi twitternya (@ridwankamil) mengatakan akan mengkaji ulang keseluruhan rencana pengembangan megaproyek Meikarta seluas 500 hektare pasca terkuaknya kasus dugaan suap perizinan yang dilakukan Lippo Group dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi oleh KPK.

"Sebagai Gubernur baru, saya akan secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek ini, baik 85 Ha yang direkomendasi di bulan November 2017 maupun menyikapi rencana di masa mendatang. Hatur Nuhun," tulis Ridwan Kamil dikutip dari akun resmi twitternya, Senin (22/10/2018).

Ia menjelaskan pada tahap pertama pihak Meikarta telah mengajukan izin peruntukan tanah seluas 143 hektare dari total rencana pengembangan seluas 500 hektare kepada Pemkab Bekasi pada Oktober 2017.

Sesuai dengan wewenangnya terkait perizinan, Pemerintah Provinsi telah memberikan rekomendasi tata ruang yang diajukan seluas 143 hektare hanya menjadi 85 hektare pada November 2017.

Luas lahan yang telah mendapatkan rekomendasi tersebut kemudian bisa dilanjutkan proses perizinannya untuk mendapatkan IMB, AMDAL, dan lain sebagainya di PemKab Bekasi.

Ridwan mengatakan dari kajian internal yang dilakukan Pemprov, sementara ini tidak menemukan masalah fundamental tata ruang dari lahan yang telah direkomendasi, yakni seluas 85 hektare.

Namun, jika terdapat masalah dugaan suap pada proses proyek Meikarta di Pemkab Bekasi, maka Pemprov mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil karena telah memasuki ranah pidana.

Terkait keberlanjutan proyek, Ridwan mengatakan untuk memberikan instruksi pemberhentian dan pembatasan proyek yang bermasalah seperti Meikarta harus tetap melalui proses yang adil dan proporsional.

"Seperti yang terjadi di kasus reklamasi Jakarta, ternyata tidak semua dihentikan. Pastilah karena pemprov DKI sudah dengan pertimbangan aspek hukum yang memadai dan adil," tulis Ridwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Finna U. Ulfah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper