Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seluruh UPT Diminta Lakukan Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang

Kementerian Perhubungan meminta seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang untuk persiapan penyelenggaraan angkutan laut Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019.
Foto aerial pelabuhan Ulee Lheu di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/11)./ANTARA-Irwansyah Putra
Foto aerial pelabuhan Ulee Lheu di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/11)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, LAMONGAN – Kementerian Perhubungan meminta seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang untuk persiapan penyelenggaraan angkutan laut Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus H. Purnomo mengatakan uji kelaiklautan kapal penumpang akan dilakukan di 52 pelabuhan yang diperkirakan akan mengalami lonjakan penumpang.

“Saya perintahkan kepada seluruh jajaran UPT untuk melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing mulai tanggal 5 Oktober--5 November 2018, serta melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan angkutan natal dan tahun baru nanti,” kata Agus saat mendampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan kunjungan kerja di Pelabuhan Paciran, Sabtu (20/10/2018).

Pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang tersebut tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/84/3/DJPL-18 tentang Pemeriksaan Kelaikalutan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP).

Adapun, dalam laporan uji kelaiklautan kapal penumpang yang disampaikan harus berisi nomor registrasi kapal, nama marine inspector penanggung jawab dan tanggal pengujian serta catatan pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti.

Dia menambahkan jika dalam pemeriksaan uji kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian yang bersifat mayor, maka akan diberikan waktu kepada operator kapal untuk melakukan pemenuhan atas ketidaksesuaian tersebut paling lambat 20 Desember 2018.

“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan ketidaksesuaian tersebut belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai rekomendasi perbaikan dipenuhi,” ujarnya.

Pihaknya akan memberikan sanksi kepada para Kepala Kantor UPT yang tidak melaksanakan instruksi ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan kelaiklautan kapal menjadi prioritas utama bagi Kementerian Perhubungan dalam mempersiapkan penyelenggaraan angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2019 agar masyarakat dapat menggunakan jasa transportasi laut dengan aman, selamat, tertib dan nyaman.

Sebagai informasi, Ditjen Perhubungan Laut akan membuka Posko Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 mulai tanggal 18 Desember 2018--8 Januari 2019 dengan jumlah kesiapan sebesar 1.293 unit kapal dan kapasitas angkut 3.415.818 penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper