Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Freeport Indonesia Siapkan Roadmap Pengelolaan Limbah Pertambangan

Freeport Indonesia tengah menyiapkan peta jalan (roadmap) pengelolaan limbah pertambangan (tailing) sesuai dengan arahan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Aktivitas di tambang Freeport, Papua./Bloomberg-Dadang Tri
Aktivitas di tambang Freeport, Papua./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA—PT Freeport Indonesia tengah menyiapkan peta jalan (roadmap) pengelolaan limbah pertambangan (tailing) sesuai dengan arahan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan hal itu dilakukan untuk mempercepat penyelesaian transaksi saham oleh PT Inalum. Perusahaan, lanjut dia saat ini melaksanakan pengelolaan limbah sesuai Analaisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan secara berkala akan melaporkannya kepada instansi pemerintah terkait seperti KLHK dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Secara berkala pula kami [PTFI]  melakukan audit lingkungan secara internal dan eksternal oleh auditor independen dan saat ini masih dalam proses penyelesaian roadmap,“ katanya kepada Bisnis, Jumat (19/10/2018).

Peta jalan yang dibuat mencakup pengelolaan lingkungan secara menyeluruh, termasuk limbah di wilayah Freeport Indonesia.

Pada April 2018 lalu, KLHK menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 175/2018 yang mengharuskan Freeport Indonesia memperbaiki pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (Limbah B3) berupa tailing miliknya di daerah penimbunan Ajkwa atau Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA) di Kabupaten Mimika, Papua.

Dalam keputusan tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan kegiatan pengelolaan Limbah B3 berupa tailing oleh Freeport berdasarkan Kepmen LHK 431/2008 sudah tidak sesuai dengan situasi saat ini. 

Sebagai catatan, Kepmen LHK 431/2008 membolehkan perusahaan membuang tailing dengan total suspended solid (TSS) hingga 45 kali ambang baku mutu yang diperkenankan. Kepmen LHK sendiri telah dicabut oleh Kepmen LHK Nomor 172 Tahun 2018 tentang langkah-langkah penyelesaian permasalahan lingkungan PT Freeport Indonesia.

Dengan kondisi itu, sebelumnya, Inspektur Jenderal KLHK Ilyas Assad menyebut persoalan tentang tailing telah diatasi dengan usulan road map yang disusun bersama antara pemeritah dengan Freeport.

 Ilyas menyebutkan penyusunan road map penanganan masalah lingkungan Freeport Indonesia telah mencapai 80 %dan diharapkan selesai pada Oktober 2018.

Selanjutnya, KLHK disebut akan terus melakukan pembinaan dan evaluasi untuk memastikan terjaganya keberlanjutan dari lingkungan terdampak area tambang.

Sementara itu, Komisi VII DPR/RI dalam Rapat Dengar Pendapat, Rabu (17/10/2018) juga mendesak Pemerintah melalui Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan Direktur Utama PT Inalum (Persero) agar dalam divestasi saham PT Freeport Indonesia, kewajiban lingkungan akibat perubahan ekosistem sebesar USD 13.592.299.294 dan penggunaan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasional seluas minimal 4.535,93 Ha tanpa lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Freeport Indonesia sesuai temuan BPK RI dapat diselesaikan sebelum transaksi divestasi saham PT Freeport Indonesia. 

Kesimpulan dalam rapat itu, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Direktur Utama PT Inalum (Persero), dan PT Freeport Indonesia untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII DPR/RI dan disampaikan paling lambat tanggal 24 Oktober 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper