Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa KCN vs KBN, Ini Pendapat Menhub Budi Karya

Sengketa izin konsesi Pelabuhan Marunda antara PT Karya Citra Nusantara dan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) yang masuk ranah hukum mendapatkan respons dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -- Sengketa izin konsesi Pelabuhan Marunda antara PT Karya Citra Nusantara dan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) yang masuk ranah hukum mendapatkan respons dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menhub berpendapat perseteruan antara investor swasta dan BUMN itu harus diakhiri dengan mengutamakan rekonsiliasi agar pengelolaan Pelabuhan Marunda sebagai penopang Pelabuhan Tanjung Priok bisa berjalan.

Budi Karya mengatakan hukum memang menjadi suatu hal yang harus diutamakan. Namun, dia  menyatakan kepastian hukum merupakan faktor penting yang menjadi acuan bagi pihak swasta.

"Saya cenderung agar mereka lakukan mediasi yang melibatkan kejaksaan selaku pengacara negara untuk bisa memberikan review. Diharapkan bisa menghasilkan skema yang terbaik untuk keduanya," katanya kepada Bisnis, Rabu (17/10/2018) petang.

Menurutnya, optimalisasi Pelabuhan Marunda menjadi terhambat karena ada ego sektoral yang memicu munculnya tindakan hukum. Gugatan yang terjadi justru berisiko menghalangi produktivitas yang bisa dijalankan dari pelabuhan tersebut.

Menhub menambahkan tindakan hukum dibenarkan untuk dilakukan apabila terdapat tindakan pidana yang terjadi. Semua pihak yang menemukan ada pelanggaran dipersilakan untuk mengajukan gugatan pidana. "Namun, sekali lagi, saya tetap menginginkan ada rekonsiliasi dalam masalah ini," ujarnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah memenangkan gugatan yang diajukan KBN untuk membatalkan pemberian konsesi Pelabuhan Marunda kepada Karya Citra Nusantara (KCN) oleh Kemenhub.

Hakim pengadilan tingkat pertama tersebut memutuskan mengembalikan izin konsesi kepada KBN. Dengan demikian, kepemilikan seluruh aset Pier I, Pier II, dan Pier III di Kawasan C01 Marunda turut diserahkan.

KCN, Kemenhub, dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) pun melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar putusan tersebut digugurkan. KTU adalah turut tergugat dalam gugatan yang diajukan KBN ke PN Jakarta Utara.

Sengketa antara KBN dengan KCN tersebut adalah terkait dengan porsi kepemilikan saham. KCN adalah perusahaan patungan KBN dan KTU yang sudah memenangkan tender pengembangan Kawasan C01 Marunda pada 2004.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper