Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Direlaksasi, Harga Rumah Mewah akan Turun

Di tengah pasar properti yang tengah lesu, pemerintah berencana merelaksasi peraturan perpajakan, yakni pengenaan PPnBM dan PPh Pasal 22, atas barang properti.
Relaksasi pajak properti/Bisnis-Radityo Eko
Relaksasi pajak properti/Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA — Di tengah pasar properti yang tengah lesu, pemerintah berencana merelaksasi peraturan perpajakan, yakni pengenaan PPnBM dan PPh Pasal 22, atas barang properti.

Bagi pengembang, relaksasi aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 tersebut akan menjadi stimulus untuk kembali mengembangkan proyek menengah atas hingga high end.

Relaksasi aturan perpajakan properti menjadi tema headline koran cetak Bisnis Indonesia edisi Jumat (19/10/2018).

Adapun, bagi konsumen, penyesuaian PPnBM dan PPh tersebut juga akan membuat harga properti lebih terjangkau, karena akan memangkas biaya transaksi, sehingga pada ujungnya akan mempercepat penyerapan unit apartemen segmen atas yang cenderung melambat akhir-akhir ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengakui pengenaan pajak yang terlalu tinggi membuat sektor tersebut tak bisa bergerak dan tidak berdampak ganda ke sektor-sektor lainnya. “Jadi, arahnya adalah kami mencari format pajak yang bisa membuat properti berkembang lebih cepat. Salah satunya lewat relaksasi PPnBM dan PPh Pasal 22,” ujar Suahasil, Kamis (18/10/2018).

Pada umumnya properti bisa diklasifikasikan dalam beberapa jenis. Pertama, properti dalam bentuk rumah sangat sederhana, yang praktis tidak dikenakan pengenaan pajak. Kedua, properti yang berasal dari pengembang.

Menurut Suahasil, pengenaan PPnBM dan PPh 22 membuat transaksi properti yang berasal dari pengembang menjadi lebih mahal. Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah mengasumsikan perlunya menghapus dua jenis pajak tersebut, agar tingkat konsumsi masyarakat terhadap properti meningkat.

“Sedang kami pertimbangkan agar pengenaan pajaknya dihilangkan, entah kedua-keduanya atau salah satu dari dua jenis pajak tersebut,” kata Suahasil, Kamis (18/10/2018).

Suahasil menjelaskan, bahwa aturan tersebut sedang dibahas secara serius oleh pemerintah. Namun demikian, otoritas fiskal berupaya segera menyelesaikan kebijakan tersebut agar lebih cepat berdampak ke masyarakat. “Kami akan melihat mana yang lebih cepat untuk dihilangkan , terutama dari aspek regulasinya,” jelasnya.

Selain berencana menghapus PPnBM dan PPh 22 bagi properti, pemerintah juga menyebutkan ada dimensi baru dalam rencana pengenaan pajak bagi properti.

Selama ini, pengenaan PPnBM hanya diberlakukan kepada primary market sementara di secondary market tidak dikenakan.

“Ini hal yang juga disampaikan oleh pengembang. Kami berpikir untuk mereduksi biaya itu sehingga primary market-nya ada dan secondary market-nya juga terus berputar,” kata Suahasil.

STIMULUS

CEO Leads Property Hendra Hartono mengatakan semua pengembang pasti menyambut baik rencana tersebut dan diharapkan menjadi stimulus bagi pengembang untuk mengembangkan proyek menengah atas yang lebih menarik di Indonesia.

“Supaya pembeli yang kelas atas ya beli kelas atas saja lah, jangan down­grade, menjadi ikut membeli produk yang bersegmentasi untuk menengah bawah juga,” ujar Hendra.

Hingga saat ini, ungkap Hendra, pasokan apartemen secara keseluruhan sebanyak 250.000 unit, dan 3.500 unit berasal dari apartemen bersegmentasi menengah ke atas dan high end.

Dari total pasokan 3.500 unit itu, sebanyak 88% telah terserap pasar sepanjang 2018. Namun, Hendra menilai penyerapan yang tinggi itu terjadi karena terbatasnya pasokan baru pengembang untuk proyek menengah ke atas.

Senior Associate Director Colliers International Indonesia Ferry Salanto mengatakan selama ini nilai pajak yang tinggi masih menjadi kendala lambatnya penyerapan unit apartemen segmen atas.

“Kalau ditotalkan, pajak untuk properti kelas ini mencapai 40%, yang terdiri dari 20% PPnBM, ada 5% PPh 22 ada PPN 10%, BPTHB 5%, hingga transfer tax,” ujar Ferry.

Menurutnya, tanpa PPnBM dan PPH 22 pun, pemerintah masih bisa menghasilkan pemasukan dari nilai pajak lainnya, yang nilainya juga cukup tinggi.

Minimnya pengembang yang mau menggarap apartemen dengan segmentasi atas tersebut disebabkan oleh terbatasnya pembeli investor yang mau bermain pada segmen atas, akibat adanya beban pajak itu. Padahal, margin bagi pengembang yang menggarap properti segmen atas lebih besar dibandingkan dengan segmen di bawahnya.

Ferry menambahkan, pembeli investor beranggapan hunian dengan segmentasi atas sebagai produk investasi tidak menghasilkan potential income dan yield yang cukup menarik saat ini.

“Kalau pajaknya dihapus, pemain properti tinggal memikirkan bagaimana menciptakan iklim sewa dengan yield yang tinggi agar investor mulai bermain lagi pada segmentasi ini,” papar Ferry.

Sementara itu, Asosiasi Real Estate Indonesia menyambut baik rencana pemerintah yang akan menghapus pengenaan PPnBM dan PPH 22 terhadap semua jenis properti.

Sekretaris Jenderal Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok mengaku pihaknya telah bertemu dengan Dirjen Perpajakan sebelumnya untuk membicarakan insentif guna menaikkan permintaan properti yang melemah dalam beberapa tahun terakhir.

Selama ini, menurutnya, pengenaan pajak tersebut tidak begitu berpengaruh bagi pemasukan negara. Di sisi lain, jika pajak tersebut dihapuskan, hal itu tentu akan memberikan efek positif terhadap target kenaikan indeks pertumbuhan properti pada tahun ini sebesar 10%.

“Akan berdampak positif, karena orang itu tidak hanya peduli akan nilainya saja, tetapi kemudian akhirnya akan termotivasi karena ada stimulan yang diberikan pemerintah.”

Menurutnya, kebijakan tersebut juga akan menyamaratakan permintaan dan penjualan pada setiap segmen. Belakangan ini, katanya, pasar properti segmen atas memang tertekan, sehingga pengembang yang selama ini menggarap pasar atas pun mulai menggarap segmen menengah.

Dengan penghapusan pajak tersebut, dia optimistis dapat menaikkan kembali permintaan pasar properti di segmen menengah ke atas hingga high end

Wakil Direktur Utama PT Metropolitan Kentjana Tbk. Jeffri Tanudjaja mengatakan penghapusan PPnBM dan PPh 22 akan mempermudah pengembang properti dan pembeli.

Dia menilai adanya PPnBM dan PPH 22 cukup memberatkan pengembang, apalagi dengan kondisi pasar properti yang masih belum baik. “Penghapusan peraturan tersebut pasti akan memengaruhi naiknya pasar properti.”

Sementara itu, Direktur PT Metropolitan Land Tbk. Olivia Surodjo menilai rencana tersebut sebagai salah satu upaya agar pasar realestat tidak jatuh.

Akan tetapi, ekonom senior Indef Berly Martawardaya mengatakan rencana penghapusan tarif PPnBM dan PPh 22 bagi barang properti harus dilihat dari berbagai aspek.

“Misalnya, bagaimana korelasinya dengan bagi penerimaan, dan apakah efek ekonominya bisa lebih besar atau tidak.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper