Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kondisi Tertekan, Pelaku Usaha Minta Besaran UMP di Bawah 8,03%

Pelaku usaha mengusulkan kepada Pemerintah besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 agar berada di bawah 8,03% untuk memberikan ruang gerak kepada pengusaha.  
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha mengusulkan kepada Pemerintah besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 agar berada di bawah 8,03% untuk memberikan ruang gerak kepada pengusaha.  

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang yang sekaligus juga merupakan Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari sisi pengusaha mengatakan apabila mengacu Surat Edaran Nomor B.240/M-Naker/PHI95K-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 tentang besaran kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03%, diperkirakan UMP DKI Jakarta tahun depan sekitar Rp3.940.972 dan dipastikan pada 2020 akan menembus upah senilai Rp4 juta. Saat ini, besaran upah DKI Jakarta Rp3.648.035.

Dia menilai dengan kondisi ekonomi dan nilai tukar rupiah saat ini tentu menjadi beban yang berat kenaikan UMP yang sebesar 8,03%.

Adanya gejolak nilai tukar rupiah yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir berpengaruh besar terhadap biaya operasional pelaku industri yang masih tergantung bahan baku import.

Terlebih pemerintah juga menaikkan tarif PPh untuk 1.147 barang impor dimana disana juga ada beberapa bahan baku impor. 

"Pengusaha saat ini pada posisi bertahan tidak menaikkan harga produknya karena masih meyakini bahwa pelemahan nilai tukar rupiah  dan kondisi ekonomi yang saat ini bersifat sementara," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (18/10).

Pengusaha meminta pemerintah apabila memungkinkan kenaikan UMP 2019 bisa berada di bawah 8,03% sehingga dapat lebih memberikan ruang gerak dan mengurangi beban pengusaha.

Di tengah situasi seperti ini, pemerintah dapat mengambil langkah taktis dan strategis untuk memulihkan kembali tekanan ekonomi yang dihadapi.

"Ya kami berharap jika dimungkinkan besaran kenaikan upah di tahun ini bisa di bawah 8,03%," kata Sarman. 

Selain itu, dia berharap kepada serikat pekerja agar tak menuntut terlalu berlebihan kenaikan UMP di luar kemampuan dunia usaha.

Hal ini diperlukan agar Indonesia  dapat memberikan sinyal positif sebagai negara tujuan investasi yang menjanjikan, aman nyaman dengan pelayanan perizinan yang mudah serta iklim buruh dan pekerja yang memiliki produktivitas yang baik dan kondusif. 

Kendati demikian, dia menilai PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan telah sangat adil dan memberikan kepastian bagi pengusaha dan pekerja.

"Kami merespon dan mengapresiasi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor B.240/M-Naker/PHI95K-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 tentang besaran UMP. Ini bentuk komitmen pemerintah untuk memonitor dan memastikan penetapan UMP di seluruh Indonesia," tuturnya. 

Kalangan pengusaha pun berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja setiap tahun melalui kenaikan UMP sesuai kemampuan yang dimiliki dan bagi pekerja ada jaminan bahwa UMP akan naik setiap tahun.  UMP ini menitik beratkan kepada calon pekerja yang akan memasuki dunia kerja tahun depan. 

Pasalnya, UMP merupakan jaring pengaman sosial yang diperuntukkan kepada orang yang baru pertama kerja, tidak ada pengalaman dan belum menikah sehingga  pekerja yang yang baru memasuki dunia kerja tidak digaji di bawah kebutuhannya. 

"Bagi seorang pekerja bujangan dan nol pengalaman besaran UMP saat ini seperti di Jakarta sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhannya," ucap Sarman.

Sementara itu, serikat pekerja tetap meminta kenaikan UMP 2019 sebesar 25%.  Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,03% tak dapat meningkatkan daya beli buruh.

Perlu diketahui, sejak diterbitkan pada tahun 2015 lalu, buruh Indonesia sudah menolak PP 78/2015 karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini,  kenaikan upah minimum salah satunya berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

"Hal ini, karena, kenaikan harga-harga barang seperti beras, telur ayam, transportasi (BBM), listrik, hingga sewa rumah kenaikannya lebih besar dari 8,03%," ujarnya.

Menurutnya, idealnya kenaikan upah minimum tahun 2019 sebesar 20% hingga 25%. Kenaikan sebesar itu didasarkan pada hasil survey pasar kebutuhan hidup layak yang dilakukan FSPMI - KSPI di beberapa daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper