Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Fasilitasi Sertifikasi Kapal & Awak Kapal

Kementerian Perhubungan memastikan kapal dan awak kapal dilengkapi dengan sertifikat demi keselamatan pelayaran. Kemenhub menyediakan beberapa fasilitas untuk pemenuhan syarat itu.
Kapal ferry di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi
Kapal ferry di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi
Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memastikan kapal dan awak kapal dilengkapi dengan sertifikat demi keselamatan pelayaran. Kemenhub menyediakan beberapa fasilitas untuk pemenuhan syarat itu. 
 
Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo mengatakan kapal dinyatakan laik laut jika sudah dilengkapi dengan sertifikat keselamatan kapal dan dokumen keselamatan lainnya. Kapal juga harus diawaki oleh awak kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional. 
 
Menurut dia, saat ini banyak kapal dan awak kapal di Indonesia, khususnya kapal tradisional (kapal nelayan), yang belum bersertifikat. 
 
"Padahal, sertifikat membuktikan kondisi kapal sesuai dengan persyaratan kelaiklautan, kemudian aman dan nyaman untuk dioperasikan oleh awak kapal," katanya, Jumat (12/10/2018).
 
Agus menuturkan sertifikasi kepelautan bisa didapatkan dengan mengikuti diklat kepelautan pada lembaga pendidikan yang sudah mendapatkan persetujuan dan memenuhi ketentuan internasional. 
 
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kemenhub bekerja sama dengan Ditjen Perhubungan Laut memiliki program pendidikan dan pelatihan dasar keselamatan (basic safety training) serta diklat keterampilan pelaut 30 mil/60 mil yang diberikan tanpa biaya kepada pelaut tradisional dan nelayan.
 
"Walaupun banyak pelaut yang telah memiliki keahlian alami, tetap harus dibekali dengan pendidikan dan pelatihan khusus keterampilan pelaut sehingga diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan di laut," ujar Agus.
 
Pemilik kapal yang ingin melakukan pengurusan sertifikasi kapal, seperti sertifikat keselamatan dan sertifikat pengukuran kapal, dapat melakukan pengurusan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan Kemenhub serta dikenai biaya jasa PNBP sebagimana diatur dalam PP No 15/2016.
 
Selain pengurusan sertifikat yang dikenai PNBP, Ditjen Perhubungan Laut juga memiliki program gerai pelayanan pengukuran, dan pendaftaran kebangsaan kapal, khususnya bagi kapal penangkap ikan, kapal nelayan, dan kapal tradisional di beberapa lokasi pelabuhan.
 
"Kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan mempercepat para pemilik kapal dalam mengurus surat kelengkapan kapal dan sertifikasi serta meminimalkan dan menyederhanakan birokrasi dalam pengurusan dokumen kapal."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper