Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSA Nilai Aneh Operator Pelabuhan Kutip Tarif Jasa Barang ke Pelayaran

DPP Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) mengeluhkan pengenaan tarif jasa barang berupa jasa bongkar muat dan penumpukan (storage) di pelabuhan yang tidak sesuai dengan praktik internasional.
Carmelita Hartoto/JibiPhoto
Carmelita Hartoto/JibiPhoto

Bisnis.com, JAKARTA -- DPP Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) mengeluhkan pengenaan tarif jasa barang berupa jasa bongkar muat dan penumpukan (storage) di pelabuhan yang tidak sesuai dengan praktik internasional.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan operator pelabuhan mengutip tarif jasa barang kepada pelayaran kendati tarif itu seharusnya dikenakan pada consignee atau shipper (pemilik barang). Pengenaan tarif jasa barang, tutur dia, tidak memiliki dasar kesepakatan antara pelayaran dan operator pelabuhan. 

"Namun pada praktik di lapangan, operator pelabuhan mengenakannya kepada pelayaran. Alasannya, operator pelabuhan kerap memakan waktu yang lama untuk menerima pembayaran tarif jasa barang dari consignee atau shipper," kata Carmelita, Kamis (11/10/2018).
 
Dia menjelaskan pelayaran (shipping line) harus menanggung lebih dulu beban biaya tarif jasa barang. Selanjutnya, shipping line menagih kepada consignee ataupun shipper.

Perlakuan ini, tutur Carmelita, memberatkan pelayaran karena mengeluarkan biaya lebih besar di awal, padahal tidak lazim dalam praktik bisnis di dunia pelayaran internasional.

Pengenaan tarif progresif pada pelayaran yang dikutip operator pelabuhan juga memberatkan. Penerapannya pun tanpa berdasarkan service level agreement (SLA) dan service level guarantee (SLG) antara pelayaran dan operator pelabuhan. 

Menurut Carmelita, jika kelambanan produktivitas pelabuhan disebabkan oleh performa operator pelabuhan, maka tarif progresif tidak bisa dibebankan kepada pelayaran. Sebaliknya, jika keterlambatan disebabkan pihak pelayaran, tarif progresif boleh dibebankan pada pelayaran. "Tarif progresif di pelabuhan tanpa adanya kesepakatan SLA atau SLG sulit diterapkan dan merugikan pelayaran," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper