Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUPR Latih 1.056 Narapidana di 12 Lapas

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi untuk 1.056 narapidana atau warga binaan di 12 lembaga pemasyarakatan (lapas).

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi untuk 1.056 narapidana atau warga binaan di 12 lembaga pemasyarakatan (lapas).

Sertifikat menjadi bekal bagi narapidana setelah menjalani masa pembinaan di lapas kelak.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Syarif Burhanuddin mengatakan sertifikasi digelar pada 9-11 Oktober 2018. Sertifikasi digelar serempak di 12 lapas, yakni Lapas Batam, Pekanbaru, Bandar Lampung, Jambi, dan Tangerang. Selanjutnya Semarang, Malang, Denpasar, Pontianak, Manado, Ternate, dan Fak-Fak.

Syarif mengatakan, sertifikasi yang digelar bulan ini merupakan tahap kedua. Sebelumnya, Kementerian PUPR juga telah melatih 131 narapidana di Lapas Nusakambangan dan Cipinang pada Juli lalu. Selain itu, 846 narapidana di 10 lapas juga mendapat sertifikasi serupa.

“Program ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban dari amanat UU Jasa Konstruksi tentang kewajiban tenaga kerja konstruksi bersertifikat, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup para warga binaan pada saat mereka kembali kepada lingkungan sosialnya,” jelas Syarif dalam siaran pers, Rabu (10/10/2018).

Syarif menjelaskan, tidak semua narapidana bisa mengikuti program sertifikasi. Narapidana yang berhak mengikuti program ini adalah mereka yang sudah menjalan 2/3 masa tahanan. Di setiap Lapas, Kementerian PUPR juga menyediakan tempat latihan atau workshop untuk meningkatkan kemampuan warga binaan.

Menurut Syarif, pelatihan dan sertifikasi didukung oleh instruktur bersertifikat yang sudah mendapatkan Training of Trainer (ToT) dari Balai Jasa Konstruksi Kementerian PUPR.

Hingga akhir 2018, Kementerian PUPR menargetkan sertikasi 2.033 narapidana yang akan memiliki sertifikat sebagai tukang besi, tukang kayu, tukang batu, tukang pipa, tukang listrik, tukang las, tukang cat, dan tukang taman.

Syarif mengimbuhkan, warga binaan yang telah tersertifikasi akan tercatat dalam sistem database LPJK sehingga menjadi sumber informasi bagi seluruh badan usaha jasa konstruksi yang memerlukan tenaga terampil untuk pembangunan infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper