Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Belum Siap, Menteri Rini Minta Kenaikan Premium Ditunda

Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M. Soemarno meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan untuk menunda kenaikan harga Premium menjadi Rp7.000 per liter karena ketidaksiapan PT Pertamina (Persero).
Pengendara melintas usai mengisi BBM di salah satu SPBU, di Jakarta, Rabu (5/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pengendara melintas usai mengisi BBM di salah satu SPBU, di Jakarta, Rabu (5/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, NUSA DUA — Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M. Soemarno meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan untuk menunda kenaikan harga Premium menjadi Rp7.000 per liter karena ketidaksiapan PT Pertamina (Persero).

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno mengatakan Menteri BUMN baru mengetahui adanya rencana kenaikan Premium menjadi Rp7.000 setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberikan pengumuman. Artinya, belum dilakukan koordinasi dengan pemegang saham mayoritas Pertamina tersebut.

Dia menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak mengatur mekanisme kenaikan harga Premium. Dalam beleid itu, diatur bahwa kebijakan tersebut mesti melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Selain itu, Menteri BUMN disebut telah melakukan cek silang ke Pertamina. Kesimpulannya, perusahaan minyak pelat merah itu belum siap mengimplementasikan kenaikan harga Premium.

“Ibu Menteri mengecek ke Pertamina dan mereka menyampaikan tidak siap untuk kenaikan dua kali. Pertamina baru saja mengumumkan kenaikan untuk Pertaseries,” papar Fajar kepada media di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018).

Dia menerangkan akan dilakukan rapat koordinasi dalam waktu dekat. Tiga kriteria yang akan menjadi pertimbangan sesuai dengan Perpres 43/2018 adalah kondisi keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat, serta kondisi riil ekonomi.

Dengan demikian, lanjut Fajar, Menteri BUMN Rini M. Soemarno telah menyampaikan kepada Menteri ESDM untuk menunda kebijakan kenaikan harga Premium. Akan tetapi, pihaknya belum dapat memastikan kapan rapat koordinasi akan digelar serta sampai kapan penundaan kenaikan harga bahan bakar minyak tersebut berlangsung.

Seperti diketahui, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo Premium akan disesuaikan Rabu (10/10) pukul 18.00 WIB, dan paling cepat tergantung kesiapan Pertamina menginformasikan ke 2.500 SPBU seluruh Indonesia.

Dengan penyesuaian itu, harga BBM jenis Premium naik 7% dari Rp6.550 menjadi Rp7.000 per liter. Hal itu disampaikan Jonan disela-sela lawatan kunjungan kerjanya ke Bali.

Namun, tidak lama kemudian, pengumuman tersebut dikoreksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper