Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Premium Naik Jadi Rp7.000 Per Liter Mulai Hari Ini Pukul 18.00 WIB

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga Premium sebesar Rp450 per liter menjadi Rp7.000 per liter dibandingkan dengan harga saat ini Rp6.550 per liter di wilayah Jawa dan Bali.
Kendaraan antre untuk mengisi BBM di tempat peristirahatan KM 207 jalan tol Palimanan-Kanci, Jawa Barat, Jumat (23/6)./JIBI-Dwi Prasetya
Kendaraan antre untuk mengisi BBM di tempat peristirahatan KM 207 jalan tol Palimanan-Kanci, Jawa Barat, Jumat (23/6)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, NUSA DUA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga Premium sebesar 7% atau Rp450 per liter menjadi Rp7.000 per liter dibandingkan dengan harga saat ini Rp6.550 per liter di wilayah Jawa dan Bali. Kenaikan itu berlaku mulai hari ini, Rabu (10/10/2018)

Sementara itu, harga Premium di luar Jawa dan Bali naik menjadi Rp6.900 per liter dari sebelumnya Rp6.450 per liter.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan bahwa harga Premium di Jawa dan Bali disesuaikan menjadi Rp7.000 per liter.

Kenaikan ini akan dilakukan pada hari ini mulai pukul 18.00 WIB dan berlaku untuk wilayah Jawa, Bali dan Madura. Sementara itu, penyesuaian menjadi Rp6.900 untuk wilayah luar Jawa, Bali dan Madura.

"Harga Solar kan sudah disubsidi Rp2.000 per liter. Nah, Premium ini ketinggalan. Jadi, ada penyesuaian harga Premium menjadi Rp7.000 per liter di Jamali [Jawa, Madura, dan Bali]. Harga di luar Jamali naik menjadi Rp6.900 per liter," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Rabu (10/10/2018).

Jonan menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang meningkat hampir 25%. Sementara itu, minyak jenis brent naik 30%.

"Karena itu mempertimbangkan sesuai arahan presiden, Premium akan disesuaikan hari ini pukul 18.00 WIB, paling cepat tergantung kesiapan pertamina menginformasikan ke 2.500 SPBU seluruh Indonesia," ungkap Jonan.

Dalam keputusan ini, pemerintah tidak menaikkan lebih tinggi dari 7% karena pertimbangan daya beli masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan tidak akan menaikkan harga Biosolar bersubsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper