Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bidik Listrik dari Panel Surya Atap Capai 2.000 MW

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat segera merilis aturan  juali-beli listrik dari  panel surya atap (solar PV rooftop).
Siswa memasang panel surya di atas gedung SMK Prakarya Internasional, Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018)./JIBI-Rachman
Siswa memasang panel surya di atas gedung SMK Prakarya Internasional, Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat segera merilis aturan  juali-beli listrik dari  panel surya atap (solar PV rooftop).

Jika aturan itu sudah dirils dalam beverapa pekan ke depan, pemerintah menargetkan listrik yang dihasilkan dari panel surya atap itu mencapai 2.000 megawatt (MW)E lama 2—3 tahun mendatang.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbaruk dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM Rida Mulyana  MENYEBUT bahwa dalam peraturan menteri ESDM nantinya akan diatur peruntukkannya, berapa banyak peruntukkannya, izin operasi serta cara ekspor-impornya atau jual belinya. 

“Semua rumah tangga, sosial, pemerintahan, bisnis, industri. Tapi maksimal tidak boleh lebih dari 100% dari yang terinstal. Miasalkan kita rumah tangga di rumah, langgann dengan PLN 1.300 watt, ketika memasang juga solar panel tidak boleh lebih dri 1.300,”ujarnya Selasa (9/10/2018) di kantor Kementerian ESDM.

Dia menjabarkan untuk memasang panel surya berkapasitas 15 kilowatt (kW) memakan dana sekitar Rp275 juta. Kapasitas tersebut dinilai bukan untuk kapasitas rumah tangga, melainkan sektor industri.

"Gambarannya gini, untuk 15 kW, 15.000 watt, kasarnya kemarin Rp275 juta. Tapi kan rumah kamu enggak sampai 15 kW. Rp275 juta dibagi 15 kW, jadi Rp18 juta per kW,"imbuhnya.

Kebutuhan dana itu, kata dia sudah mencakup pembelian alat hingga instalasi. Selain itu, kementerian kata dia juga akan melakukan inspeksi rutin setelah pemasangan juga karena terkait keselamatan. Menurutnya, jangan sampai nantinya setelah terinstal alat itu justru menyebabkan kebakaran.

Setelah aturan terbit, Kementerian ESDM memprediksi akan ada tambahan elektrifikasi yang bisa dioptimalkan PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik pelanggan dengan perkiraan 1gigawatt -2 gigawatt.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper